TRIBUNWOW.COM - Polisi berhasil menangkap seorang pria yang tega mencabuli 6 orang anak di bawah umur dengan modus pengobatan di Medan.
Dikutip dari Tribun Medan, pelaku diketahui bernama Esli Lumban Tobing (51).
Tersangka merupakan warga Jalan Matahari Raya, Kelurahan Helvetia, Medan Helvetia.
Baca juga: Rekening FPI dan Afiliasinya Dibekukan Sementara, PPATK Buka Suara: Ini Proses Normal
Kanit UPPA Sat Reskirm Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting membeberkan bahwa pelaku melakukan tindakan asusila tersebut dengan alasan sebagai pengobatan kesehatan bagi dirinya.
"Dia melakukan hal tersebut karena dengan alasan setelah dia disodomi pelaku merasa bugar," ungkapnya, Selasa (12/1/2021) di Mapolrestabes Medan.
Madianta menerangkan aksi asusila yang dilakukan oleh pelaku dengan cara mengajak para anak-anak untuk melakukan sodomi terhadap pelaku.
"Jadi anak-anak ini melakukan sodomi terhadap tersangka, atas permintaan tersangka," tuturnya.
Baca juga: Suami Ngaku Dibegal karena Takut Dimarahi Istri, Pura-pura Hilang Ingatan saat di Kantor Polisi
Madianta menyebutkan selain itu pelaku juga mengimi-ngimingi para korbannya dengan cara memberikan sejumlah uang.
"Korban-korban ini akan diberikan uang bervariasi antara Rp 50 ribu sampai Rp 150 ribu," beber Mantan Kapolsek Batang Kuis ini.
Lebih lanjut, ia menuturkan kejadian sudah berlangsung sejak dari tahun 2018 hingga totalnya sudah 6 orang anak yang terdata menjadi korban.
"Sampai saat ini kita sudah ambil keterangan sebanyak 6 orang, tapi kita yakin dari keterangan korban-korban ini masih banyak korban lain. Berdasarkan dari keterangan kita peroleh dari korban sejak tahun 2018," sebutnya.
Baca juga: Kenang Pilot Sriwijaya Air SJ 182, Keponakan Sebut Captain Afwan Sempat Beri Tausiyah: Ada Tiga Hal
Pelaku menjalankan aksinya, dijelaskan Madianta sudah ad di 3 tempat berbeda dari sepanjang tahun 2018 hingga 2020.
"Dilakukan di tiga tempat, yang pertama di Hotel Nelala In di KM 12 Jalan Binjai. Kemudian yang kedua dirumah pelaku di Jalan Matahari Raya Helvetia, kemudian di kios botot pelaku di Jalan By Pass Helvetia," beber Madianta.
Atas aksi predatornya tersebut pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Pasal 82 ayat 1 dan 2 uu nmr 35 tahun 2014 tentang perubahan atas uu nmr 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Madianta. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Cabuli 6 Anak, Pria 51 Tahun di Medan Ditangkap Polisi, Modusnya untuk Pengobatan Kebugaran