TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memberikan tanggapan terkait hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Sebelumnya Komnas HAM menemukan adanya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat kepolisian atas tewasnya empat dari enam laskar Front Pembela Islam (FPI).
Dilansir TribunWow.com dalam kanal YouTube pribadi Refly Harun, Jumat (8/1/2021), dirinya mengatakan bahwa temuan dari Komnas HAM tersebut bukan menjadi sebuah kejutan.
Baca juga: Empat Rekomendasi Komnas HAM terkait Pelanggaran HAM Aparat Kepolisian atas Tewasnya 4 Laskar FPI
Baca juga: Komnas HAM Sebut 4 Laskar FPI yang Tewas Sudah dalam Penguasaan Aparat: Indikasi Unlawful Killing
Karena menurutnya, hal itu sudah sesuai dengan logika ataupun dugaan awal dan diperkuat dalam rekonstruksi yang digelar oleh Mabes Polri.
"Kalau kita lihat apa yang disampaikan Komnas HAM bukan sebuah kejutan," ujar Refly Harun.
"Karena dari awal kalau kita berpikir logical thinking terhadap empat laskar FPI kalau kita pegang rekonstruksi dari Mabes Polri memang agak tidak masuk akal," jelasnya.
Dikatakannya bahwa dalam kasus tersebut yang menjadi kejanggalan sejak awal adalah tewasnya empat laskar FPI yang sebenarnya sudah dalam penguasaan penuh aparat kepolisian.
Berbeda cerita untuk dua lainnya yang disebut tewas akibat terlibat aksi saling serang.
"Karena itu ketika Komnas HAM menyimpulkan terhadap empat orang tersebut terjadi pelanggaran HAM, maka menurut saya itu tidak mengagetkan," katanya.
"Tetap saja kita berpikir bahwa ini adalah sebuah kesimpulan yang sangat logis, dan saya kira pasti didukung data-data yang ditemukan Komnas di lapangan," imbuhnya.
Baca juga: Minta Polisi Usut Pelanggaran HAM Tewasnya 4 Laskar FPI, Komnas HAM: Tak Boleh Dilakukan Internal
Meski begitu, Refly Harun mengaku masih mempunyai satu persoalan menyusul adanya pelanggaran HAM dari aparat kepolisian.
Dirinya mempertanyakan apakah pelanggaran HAM tersebut murni sebagai kebetulan atau justru ada yang mengatur.
"Tetapi sebenarnya soal yang perlu dijawab adalah soal pertanyaan apakah insiden ini by design atau by accident," ungkapnya.
"Karena kalau by design maka tidak hanya soal pelaku di lapangan tetapi juga harus bertanggung jawab siapapun yang melakukan design itu," jelas Refly Harun.
"Kita tentu tidak boleh menuduh institusinya, tetapi kalau ada design yang dilakukan oleh sekelompk orang maka design itu harus dibongkar juga," pungkasnya.
Simak videonya mulai menit ke- 6.30;
Empat Rekomendasi Komnas HAM
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat kepolisian atas tewasnya empat dari enam laskar Front Pembela Islam (FPI).
Kepastian tersebut disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, dalam konferensi pers Jumat (8/1/2021).
Atas dasar itu Komnas HAM memberikan empat rekomendasinya.
Baca juga: Aliran Dana Rekening FPI terkait Tindak Pidana? PPATK Ungkap Alasan Pemblokiran: Tentu Kita Periksa
Menurutnya pelanggaran HAM terjadi menyusul tewasnya empat laskar FPI yang sebenarnya sudah dalam penguasaan petugas kepolisian.
"Maka peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia," tegasnya.
Atas dasar itu, Choirul Anam mengatakan Komnas HAM merekomendasikan untuk melanjutkan kasus tersebut, khususnya kematian empat laskar FPI ke pengadilan.
Dirinya menambahkan mekanisme pengadilannya tidak boleh dilakukan secara internal, melainkan harus melalui pengadilan pidana.
Dengan begitu maka diharapkan mekanisme pengadilannya bisa dilakukan benar-benar secara objektif.
"Peristiwa tewasnya empat orang Laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM."
"Karenanya, Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan Pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan," ujar Choirul Anam.
Selain itu, Komnas HAM juga mendalami dan melakukan penegakkan hukum terhadap orang-orang yang terlibat di dalam kasus tersebut.
Yakni mereka yang terdapat dalam dua mobil Avanza hitam B 1759 PWQ dan Avanza silver B 1278 KYD.
Termasuk juga mengusut kepemilikan senjata api yang diduga milik atau digunakan oleh laskar FPI.
"Meminta proses proses penegakan hukum, akuntabel, obyektif dan transparan sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia," kata Anam. (TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)