Gisel Tersangka Video Syur

Tahan Tangis dan Minta Maaf soal Video Syur, Gisel: Bagian dari Masa Lalu, Bukan Kehidupan yang Baru

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes

TRIBUNWOW.COM - Tersangka Gisel telah mengakui video syur yang tersebar di media sosial beberapa waktu lalu adalah dirinya sendiri.

Gisel menegaskan, video syur itu adalah bagian dari masa lalunya, bukan yang sekarang ini.

"Ketahuilah apa yang terjadi, dan dipertontonkan tanpa seizin saya adalah bagian dari masa lalu saya dan bukan dari kehidupan saya yang baru sekarang," ujar Gisel dalam jumpa pers di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2021).

Gisel meminta maaf ke publik atas kasus video syur 19 detik bersama Michael Yukinobu de Fretes (MYD), Rabu (6/1/2021). (Capture YouTube Kompas TV)

Pemilik nama lengkap Gisella Anastasia itu menyadari kehidupan yang telah ia jalankan seharusnya memberikan dampak yang positif bagi lingkungan sekitar.

"Apabila saya telah mengecewakan banyak hati dari apa (yang) saya lakukan di masa lalu, terutama untuk para orangtua yang anak-anaknya pernah menjadikan saya panutan, sekali lagi dengan segala kerendahan hati saya meminta maaf," ujar Gisel.

Baca juga: Gisel Menahan Tangis Saat Minta Maaf Kasus Video Syur Bersama MYD: Dipertontonkan Tanpa Seizin Saya

Gisel berharap, dengan ia membuka suara ke hadapan publik ini masyarakat luas dapat menerima permintaan maafnya.

Sebagai informasi, Gisel dan seorang pria bernama Michael Yukinobu de Fretes telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi berkait video syur pada 29 Desember 2020.

Dalam pemeriksaan, Gisel mengaku berhubungan intim dengan Nobu di salah satu hotel Medan, Sumatera Utara, pada 2017.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dalam pemeriksaan sebagai saksi, Gisel mengaku adegan dewasa itu direkam oleh ponselnya sendiri.

Baca juga: Kembali Datangi Polda, Michael Yukinobu Menanti Pemeriksaan Gisel, Yusri Yunus: Datang Untuk Ngecek

Dia juga sempat mengirim video syur tersebut kepada Nobu melalui fitur AirDrop iPhone, namun setelah seminggu file tersebut menghapusnya.

Gisel menyimpan video bermuatan konten dewasa itu dikedua ponselnya.

Kendati demikian, kedua gawai tersebut hilang dan rusak hingga akhirnya berujung tersebarnya video syur berdurasi 19 detik tersebut.

Atas perbuatannya, Gisel dan Nobu dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

(Kompas.com/Baharudin Al Farisi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gisel Sebut Video Syur yang Beredar Bagian dari Masa Lalunya"