TRIBUNWOW.COM - Helmy, seorang warga DKI Jakarta menggugat Perda DKI yang menentukan denda bagi orang yang menolak vaksin Covid-19 dari Sinovac.
Kuasa hukum Helmy, Victor Santoso menyebut Perda tersebut sangat memberatkan warga.
Hal itu diungkapkannya dalam kanal YouTube Apa Kabar Indonesia tvOne, Selasa (5/1/2021).
Mulanya, Victor menyoroti besarnya denda yang dikenakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bagi warga yang menolak vaksin.
Baca juga: Blusukan Mensos Tri Rismaharini Dianggap Pencitraan untuk Pilkada DKI, Tak Selesaikan PR soal Bansos
Baca juga: Dilaksanakan Januari 2021 hingga April 2022, Program Vaksinasi akan Dilakukan ke 181,5 Penduduk
Diketahui, sanksi denda bagi warga DKI Jakarta yang menolak vaksin adalah sebesar Rp 5 juta.
"Pertama-tama perlu saya jelaskan bahwa klien memiliki empat anggota keluarga di rumah," ujar Victor.
"Artinya kalau mereka menolak vaksinasi harus menyiapkan 20 juta."
"Karena satu orang kan 5 juta sanksi dendanya."
Menurut Victor, Pemprov DKI Jakarta tak layak menerapkan sanksi denda tersebut.
Apalagi, menurut dia setiap warga negara bebas memilih pengobatan secara mandiri dan bertanggung jawab.
"Yang kedua, persoalan vaksinasi ini kan jangan dimaknai ketika ada warga DKI yang menolak dianggap sebagai warga yang ngeyel," jelas Victor.
"Karena di Pasal 5 Ayat 3 Undang-undang 36 Tahun 2009 tentang kesehatan kan memberikan hak setiap orang untuk menentukan sendiri pelayanan kesehatannya."
"Jadi dalam hal menentukan pelayanan kesehatan setiap orang punya hak untuk menentukan secara mandiri dan bertanggung jawab."
Baca juga: Saling Tunggu Izin Vaksinasi Covid-19, BPOM Masih Nantikan Uji Klinis Tahap Ketiga Vaksin Sinovac
Baca juga: Ada Sanksi Bagi Masyarakat yang Tolak Vaksin Covid-19, Bakal Kena Denda Rp 5 Juta
Karena itulah, ia menganggap sanksi denda yang dikenakan Pemprov DKI Jakarta sudah melanggar undang-undang.
Namun, tak hanya itu alasan klien Victor menggugat Perda DKI Jakarta terkait vaksin.
"Unsur paksaan dari vaksin ini sudah bertentangan dengan prinsip kebebasan menentukan sendiri secara mandiri dan bertanggung jawab."
Victor menyebut kliennya belum yakin betul vaksin Covid-19 Sinovac benar-benar ampuh menangkal Virus Corona.
Apalagi, vaksin tersebut dikabarkan belum melewati uji klinis tiga sebelum dikirim ke Indonesia.
"Karena kan ita mengetahui perkembangan yang terjadi, vaksin yang masuk ke Indonesia kan vaksin dari Sinovac sebesar 1,2 juta," ucap Victor.
"Dan itu ketika diimpor ke Indonesia baru lolos uji klinis dua."
"Jadi masih banyak kekhawatiran terhadap dampak vaksin itu."
"Yang kedua juga tidak ada jaminan ketika seseorang divaksin kemudian bebas dari Covid," tandasnya.
Simak videonya berikut ini mulai awal:
Penjelasan Wagub DKI soal Sanksi Denda
Di sisi lain, sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, ada sanksi bagi masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19.
Riza Patria menyebutkan, sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui short message service (SMS) blast wajib mengikuti vaksinasi.
Ia berujar, sanksi akan diberikan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria vaksinasi, tetapi menolak disuntik vaksin.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Namun, Pemprov DKI Jakarta memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria vaksinasi.
"Oleh karena itu, pemberian sanksi karena menolak divaksinasi sesuai Perda Covid-19 dapat dilakukan bagi yang menolak divaksin bagi yang memenuhi kriteria penerima vaksin," kata Riza Patria kepada wartawan, Senin (4/1/2021).
Berdasarkan Pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020, penolak vaksin Covid-19 akan didenda Rp 5 juta.
Pasal 30 berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000.
Baca juga: Sebanyak 62 ribu Vaksin Covid-19 Tiba di Jawa Tengah, Ganjar Ungkap Tahapan Penerima
Pasal 30 perda tersebut diketahui digugat ke Mahkamah Agung (MA).
Riza Patria menambahkan, Pemprov DKI Jakarta akan memprioritaskan vaksinasi Covid-19 tahap pertama bagi tenaga kesehatan.
Vaksinasi tahap pertama juga menyasar asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang, serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan.
Jumlahnya diproyeksikan mencapai 119.145 orang.
"Penerima tahap pertama ditujukan kepada tenaga kesehatan, dengan sasaran di DKI sejumlah 119.145," kata Riza Patria.
Pemprov DKI Jakarta juga telah menyiapkan 453 fasilitas kesehatan (faskes) yang akan digunakan sebagai tempat vaksinasi Covid-19.
Persiapan lainnya, yakni petugas vaksinator yang terdiri dari dokter, perawat, serta bidan.
Dia menyebutkan, dengan persiapan ini, nantinya kapasitas vaksinasi di Ibu Kota diperkirakan mencapai 20.473 orang per hari. (TribunWow.com/Jayanti Tri Utami/Kompas.com)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jelang Vaksinasi Covid-19, Wagub DKI Ingatkan Sanksi Denda Rp 5 Juta Bagi Penolak Vaksin"