Terkini Nasional

Sebut Hukuman Kebiri Tak Efektif, Komnas Perempuan Minta Pertimbangkan Ulang: Belum Lagi soal Biaya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi, Senin (4/1/2021).

TRIBUNWOW.COM - Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani hukuman kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Hukuman tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 yang ditandatangi oleh Jokowi pada 7 Desember 2020 lalu.

Menanggapi hal itu, Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan bahwa hukuman kebiri bukan langkah yang tepat dan menyebut tidak akan efektif.

Dilansir TribunWow.com, pernyataannya tersebut disampaikan dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi, Senin (4/1/2021).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani tata cara kebiri kimia untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak, termasuk pemasangan alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi. (Capture JDIH Setneg)

Baca juga: Komnas PA Sambut Baik Hukuman Kebiri bagi Pelaku Kekerasan Seksual: Perspektifnya Perlindungan Anak

Baca juga: Heboh Alat Mirip Drone Ditemukan di Perairan Indonesia, TNI: Berarti Ada yang Mengendalikan

Dirinya lalu menyinggung beberapa negara yang juga sudah menerapkan hukuman kebiri bagi predator seksual.

Dan dikatakanya belum ada yang cukup efektif mengaplikasikan hukuman kebiri.

"Kalau kita lihat dari efektivitas kebiri kimia itu sendiri Komnas Perempuan melakukan kajian cepat dari beberapa negara yang telah mengapliakasi ini," ujar Andy Yentriyani.

"Kami melihat tidak ada data yang cukup kuat, untuk sungguh-sungguh menyatakan bahwa ini akan efektif untuk menghindari residivisme ataupun untuk mencegah orang lain melakukan tindakan yang sama," jelasnya.

Andy Yentriyani memberikan catatan bahwa hukuman kebiri itu hanya akan efektif jika memang merupakan permintaan langsung dari pelaku.

Menurutnya kondisi tersebut menandakan pelaku benar-benar menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

"Artinya dia sendiri memahami bahwa dia perlu melakukan secara aktif upaya untuk penyuntikan," kata Andy Yentriyani.

Baca juga: Pasangan Mesum Diseret Warga Lalu Dimandikan di Sungai, Aksi Terbongkar setelah Diintip sang Anak

Oleh karenanya, ia meminta kepada pemerintah supaya ada pertimbangan ulang terkait pemberlakukan hukuman kebiri.

Menurutnya terkait kekerasan seksual terhadap anak, Andy Yentriyani menilai bahwa hukuman menurunkan kadar hormon testosteron merupakan bentuk penanganan di hilir bukan di hulu.

"Proses untuk penegakan hukum kebiri ini yang sesungguhnya merupakan di bagian hilir dari penyelesaian kekerasan seksual terhadap anak ini harus dipertimbangkan ulang," ungkapnya.

Selain itu, dirinya menyinggung soal pembiayaan dari proses hukuman kebiri yang dinilai tidak akan murah.

"Belum lagi kita bicara soal pembiayaannya," pungkasnya.

Simak videonya mulai menit ke- 2.05

Isi PP Kebiri Kimia

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Dilansir TribunWow.com, PP itu diresmikan Jokowi pada 7 Desember 2020, seperti yang diunggah dalam situs JDIH Sekretariat Negara.

Dalam Bab I Pasal 2 ditetapkan, "Kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain, yang dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual."

Baca juga: Viral Jokowi Beri Jaket Biru ke 6 Menteri Baru, Sandiaga Uno Ungkap Filosofinya: Tahan Segala Cuaca

Korban kekerasan seksual yang dimaksud adalah anak di bawah 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan.

Rincian pelaku yang dimaksud adalah, "Memaksakan kekerasan seksual kepada anak untuk melakukan persetubuhandengannya atau dengan orang lain, sehingga menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi."

Pasal 3 menetapkan pemaksaan persetubuhan atau perbuatan cabul itu dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Selain dilakukan kebiri kimia, pelaku juga akan dipasangi alat pendeteksi elektronik dan wajib menjalani rehabilitasi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pada Bab II Pasal 5 ditetapkan Tindakan Kebiri Kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.

Tahapan kebiri kimia terdiri atas penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan.

Sementara itu pelaku anak yang melakukan kekerasan seksual tidak akan dikenai kebiri kimia maupun pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Baca juga: Siap Dampingi Jokowi Disuntik Vaksin Covid-19 Pertama Kali, Ganjar Pranowo: Agar Masyarakat Yakin

Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik

Pelaku persetubuhan dan perbuatan cabul akan diwajibkan memakai alat pendeteksi elektronik, seperti yang tercantum di Bab II Bagian Ketiga Pasal 14.

"Tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik kepada pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 2 (dua) tahun," demikian tertulis.

"Alat pendeteksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dalam bentuk gelang elektronik atau lainnya yang sejenis."

Selain itu pelaku diwajibkan menjalani rehabilitasi berupa rehabilitasi psikiatri, sosial, dan medis.

Jangka waktu pelaksanaan rehabilitasi sesuai dengan pelaksanaan kebiri kimia.

Rehabilitasi ini dapat diperpanjang selama tiga bulan setelah pelaksanaan kebiri kimia berakhir. (TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)