TRIBUNWOW.COM - Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengungkapkan, A, pelaku penghina Pancasila mengalami gangguan jiwa.
Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan dokter ahli kejiawaan.
"Hasilnya memang ditemukan ada gangguan kejiwaan pada yang bersangkutan," ujar Oliestha kepada Kompas.com ditemui di Mapolres Karawang, Senin (3/1/2021).
Baca juga: Sosok Wanita yang Viral Hina Pancasila: Pernah Lecehkan Bendera Merah Putih hingga Kesaksian Suami
Baca juga: Singgung Dugaan Anti-Pancasila, Pakar Pertanyakan Alasan FPI Tak Perpanjang Izin: Publik Harus Tahu
Oliestha mengatakan, pemeriksaan kejiwaan dilakukan lantaran selama pemeriksaan, jawaban pelaku kerap ngelantur.
Jalani Pengobatan Tradisional di Pesantren
Berdasarkan keterangan keluarga, tetangga, dan perangkat desa, A dikenal mengalami gangguan jiwa.
A, kata Oliestha, juga pernah menjalani pengobatan tradisional di sebuah pesantren di Purwakarta selama satu bulan. Namun karena keterbatasan biaya, akhirnya dibawa pulang.
"Keluarganya tidak mampu," ucapnya.
Baca juga: Viral Parodi Lagu Indonesia Raya, Lirik Diubah hingga Lecehkan Garuda Pancasila, Ini Langkah KBRI
Gila karena Suami di-PHK
Olieshta menyebut, A mengalami gangguan jiwa diduga karena himpitan ekonomi. Diketahui, pada 2016 lalu, suami A terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Himpitan Ekonomi," ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, Polres Karawang mengamankan A, warga Desa Sukakerta, Kecamatan Rawamerta yang diduga menghina Pancasila, Sabtu (2/1/2021).
Video ujaran perempuan itu diketahui viral di media sosial.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi: Perempuan Penghina Pancasila Alami Gangguan Jiwa karena Suami di-PHK