Terkini Nasional

Isi PP yang Diteken Jokowi soal Kebiri Kimia untuk Predator Seksual Korban Anak, Dilakukan 2 Tahun

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi)saat memberikan sambutan memasuki tahun baru 2021, Kamis (31/12/2020).

TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Dilansir TribunWow.com, PP itu diresmikan Jokowi pada 7 Desember 2020, seperti yang diunggah dalam situs JDIH Sekretariat Negara.

Dalam Bab I Pasal 2 ditetapkan, "Kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain, yang dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual."

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani tata cara kebiri kimia untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak, termasuk pemasangan alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi. (Capture JDIH Setneg)

Baca juga: Viral Jokowi Beri Jaket Biru ke 6 Menteri Baru, Sandiaga Uno Ungkap Filosofinya: Tahan Segala Cuaca

Korban kekerasan seksual yang dimaksud adalah anak di bawah 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan.

Rincian pelaku yang dimaksud adalah, "Memaksakan kekerasan seksual kepada anak untuk melakukan persetubuhandengannya atau dengan orang lain, sehingga menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi."

Pasal 3 menetapkan pemaksaan persetubuhan atau perbuatan cabul itu dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Selain dilakukan kebiri kimia, pelaku juga akan dipasangi alat pendeteksi elektronik dan wajib menjalani rehabilitasi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pada Bab II Pasal 5 ditetapkan Tindakan Kebiri Kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.

Tahapan kebiri kimia terdiri atas penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan.

Sementara itu pelaku anak yang melakukan kekerasan seksual tidak akan dikenai kebiri kimia maupun pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Baca juga: Siap Dampingi Jokowi Disuntik Vaksin Covid-19 Pertama Kali, Ganjar Pranowo: Agar Masyarakat Yakin

Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik

Pelaku persetubuhan dan perbuatan cabul akan diwajibkan memakai alat pendeteksi elektronik, seperti yang tercantum di Bab II Bagian Ketiga Pasal 14.

"Tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik kepada pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 2 (dua) tahun," demikian tertulis.

Baca juga: Pengakuan Ayah di Kendal yang Cabuli Anak Kandungnya selama 5 Tahun: Saya Ancam Bunuh jika Tak Mau

"Alat pendeteksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dalam bentuk gelang elektronik atau lainnya yang sejenis."

Selain itu pelaku diwajibkan menjalani rehabilitasi berupa rehabilitasi psikiatri, sosial, dan medis.

Jangka waktu pelaksanaan rehabilitasi sesuai dengan pelaksanaan kebiri kimia.

Rehabilitasi ini dapat diperpanjang selama tiga bulan setelah pelaksanaan kebiri kimia berakhir. (TribunWow.com/Brigitta)