TRIBUNWOW.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meluncurkan tahapan vaksinasi Covid-19 dan kelompok yang diprioritaskan menerimanya.
Dilansir TribunWow.com, hal itu tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021, Sabtu (2/12/2020).
Dalam keputusan itu disebutkan prioritas pertama penerima vaksin adalah penduduk yang berdomisili di Indonesia dengan usia lebih dari atau sama dengan 18 tahun.
Baca juga: Ini Urutan SMS yang Diterima Peserta Vaksinasi Covid-19, Jubir Kemenkes: Terakhir Keluar E-ticket
Sementara itu untuk penduduk berusia di bawah 18 tahun, vaksin akan diberikan apabila telah tersedia data keamanan vaksin yang memadai dan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Berikut tahapan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
1. Tahap 1 Januari-April 2021
Sasaran vaksinasi Covid-19 tahap 1 adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
2. Tahap 2 Januari-April 2021.
Sasaran vaksinasi Covid-19 tahap 1 adalah petugas pelayanan publik yaitu Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara angsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sasaran kedua adalah kelompok usia lanjut, yakni lebih dari atau sama dengan 60 tahun.
3. Tahap 3 April 2021-Maret 2022
Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 3 adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.
Baca juga: Dapat SMS tentang Vaksin Covid-19? Segera Konfirmasi sebagai Calon Penerima di Link Ini, Siapkan NIK
4. Tahap 4 April 2021-Maret 2022
Sasaran vaksinasi tahap 4 adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin.
Pentahapan itu dilakukan sesuai dengan roadmap yang disusun Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization atau WHO).
Selain itu, vaksinasi dilakukan secara bertahap sesuai ketersediaan vaksin.
Berikut rinciannya.
1. Tahap I saat ketersediaan vaksin sangat terbatas (berkisar antara 1–10% dari total populasi setiap negara) untuk distribusi awal.
Prioritas pada tahap I adalah petugas kesehatan yang berisiko tinggi hingga sangat tinggi untuk
terinfeksi dan menularkan SARS-CoV-2 dalam komunitas.
2. Tahap II saat pasokan vaksin meningkat tetapi ketersediaan tetap terbatas (berkisar antara 11-20% dari total populasi setiap negara)
Prioritas pada tahap II adalah kelompok dengan risiko kematian atau penyakit yang berat (komorbid). Indikasi pemberian disesuaikan dengan profil keamanan masingmasing vaksin.
3. Tahap III saat pasokan vaksin mencapai ketersediaan sedang (berkisar antara 21–50% dari total populasi setiap negara).
Prioirtas pada tahal III adalah kelompok sosial / pekerjaan yang berisiko tinggi tertular dan menularkan infeksi karena mereka tidak dapat melakukan jaga jarak secara efektif (petugas publik).
Cara Konfirmasi sebagai Calon Penerima Vaksin di Link Peduli Lindungi
Vaksin Covid-19 akan segera didistribusikan ke masyarakat.
Dilansir TribunWow.com, hal itu telah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mengirimkan SMS secara serentak kepada penerima vaksin Covid-19 tahap pertama.
Baca juga: Pemberian Vaksin Covid-19 untuk Lansia Belum Pasti, Menkes Ungkap Alasannya: Sesudah Ada Konfirmasi
Baca juga: Penggunaan Darurat Global Vaksin Covid-19 Pfizer-BioNTech Akhirnya Disetujui WHO
Untuk mengecek daftar nama calon penerima, dapat diketahui melalui situs pedulilindungi.id.
Meskipun begitu, untuk sementara ini daftar yang tertera di situs tersebut hanya khusus tenaga kesehatan sebagai kelompok prioritas penerima vaksin.
Berdasarkan keterangan pada situs pedulilindungi.id, tenaga kesehatan dan tenaga penunjang yang mendapat SMS dari PEDULI COVID harus melakukan registrasi ulang.
Ada tiga cara yang dapat dilakukan, berikut daftarnya.
1. Aplikasi PeduliLindungi
2. Web https://pedulilindungi.id
3. Melakukan panggilan ke *119#
Saat mengonfirmasi melalui satu di antara ketiga saluran itu, calon penerima vaksin akan diminta memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) yang umumnya tertera di KTP.
Baca juga: Bakal Teken Perjanjian dengan Pfizer untuk Datangkan Vaksin Covid-19, Menlu Retno: Kabar Baik
Apabila Anda adalah tenaga kesehatan atau tenaga penunjang di fasilitas pelayanan kesehatan tetapi belum mendapat SMS, segera kirim email ke vaksin@pedulilindungi.id.
Perlu diingat bahwa setelah menerima vaksin, protokol 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan) harus tetap dilakukan.
PeduliLindungi sendiri adalah aplikasi buatan pemerintah yang bertujuan membantu pelacakan untuk menghentikan penyebaran Covid-19.
Aplikasi tersebut mengandalkan partisipasi masyarakat untuk memasukkan data lokasinya saat bepergian.
Hal tersebut dapat memudahkan tracing (penelusuran riwayat) kontak dengan penderita Covid-19.
Melalui aplikasi tersebut, pengguna akan mendapatkan notifikasi jika berada di keramaian atau di zona merah.
Aplikasi ini juga akan memberitahu jika di kelurahan atau area yang terdata ada orang yang terinfeksi Covid-19 atau ada pasien dalam pengawasan (PDP). (TribunWow.com/Brigitta)