Terkini Daerah

Pasangan di Bawah Umur Terciduk Satpol PP saat Malam Tahun Baru, 49 Pasangan Lain Diberi Pembinaan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satpol PP Kabupaten Malang menemukan 50 pasangan bukan suami istri di salah satu penginapan wilayah Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (31/12/2020).

TRIBUNWOW.COM - Satpol PP menemukan sebanyak 50 pasangan bukan suami istri kepergok berduaan di kamar hotel.

Hal itu terjasi saat razia Satpol PP Kabupaten Malang di penginapan wilayah Kepanjen, Kabupaten Malang menjelang pergantian tahun, Kamis (31/12/2020) malam.

Saat disambangi, pasangan muda-mudi itu sedang asyik menikmati dinginnya malam pergantian tahun.

Baca juga: Soal Pelarangan Kegiatan FPI, Amien Rais Ungkit Pembubaran HTI: Ini Sebuah Langkah Politik

Kepala Bidang Penegakan Perundangan-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Malang, Bowo menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari operasi yustisi penegakan hukum pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 selama libur natal dan tahun baru.

"Ketika sampai di salah satu penginapan, kami menemukan 50 pasangan. Salah satu dari mereka terdapat satu pasangan di bawah umur," ucap Bowo ketika dikonfirmasi.

Usai didata, pasangan di bawah umur tersebut langsung dibawa petugas menuju kantor Kecamatan Kepanjen.

"Kami beri pembinaan karena pasangan di bawah umur, lalu kami hubungi orang tua mereka dan meminta orang tua mereka untuk melakukan pembinaan selanjutnya," beber Bowo.

Baca juga: Detik-detik Tukang Parkir Tusuk Pengunjung Minimarket, Tersinggung saat Ucap: Sabar, Lain Kali Saja

Bowo menambahkan, 49 pasangan lain juga mendapat pembinaan yang sama.

Bedanya, Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik para pasangan dewasa disita oleh petugas.

"Pada hari Senin besok akan kami panggil lagi dan kami lakukan pembinaan lanjutan di Mako Satpol PP," jelasnya.

Sementara itu, selain pasangan bukan suami istri, 6 orang wisatawan asal luar Kabupaten Malang kedapatan tidak dapat menyertakan hasil rapid test non reaktif kepada petugas.

"Langsung kami pulangkan enam orang itu karena tidak bisa membawa bukti non reaktif rapid test. Sesuai Surat Edaran Bupati (Malang) wisatawan wajib menunjukan hasil non-reaktif tes rapid jika menginap di hotel," pungkas Bowo. (*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pasangan di Bawah Umur Kepergok Berduaan di Hotel Kabupaten Malang, Orangtua Pun Dipanggil