TRIBUNWOW.COM - Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh buka suara perihal maklumat Kapolri Jenderal (Pol) IIdham Azis bernomor Mak/1/1/2021.
Maklumat tersebut berisi tentang larangan terhadap kegiatan, penggunaan simbol dan atribut organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI), Jumat (1/1/2021).
Di dalam maklumat tersebut ada poin yang menjadi pertanyaan, khususnya oleh para media, yakni diminta kepada masyarakat supaya tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten apapun terkait FPI.
Baca juga: Soal Pelarangan Kegiatan FPI, Amien Rais Ungkit Pembubaran HTI: Ini Sebuah Langkah Politik
Baca juga: Tanggapan Mahfud MD soal FPI Versi Baru: Pemerintah Tak akan Melakukan Langkah Khusus
Dilansir TribunWow.com dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi, Sabtu (2/1/2020), Muhammad Nuh mengatakan bahwa poin tersebut tidak berlaku terhadap media.
Dalam kesempatan itu, dirinya mengakui bahwa sempat menimbulkan keresahan atas terbitnya maklumat tersebut.
Pasalnya tidak sedikit yang berpikiran maklumat itu mempunyai potensi mengancam kebebasan pers karena subjek yang dituju tidak spesifik karena hanya menyebut masyarakat.
"Begitu ada maklumat itu kawan-kawan jurnalis, pegiat media semuanya pada resah," ujar Muhammad Nuh.
"Ini untuk siapa subjeknya."
Tidak tinggal diam, atas aspirasi dari para pelaku jurnalis, Muhammad Nuh mengaku sudah meminta kejelasan kepada yang bersangkutan, yakni Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia, Irjen Pol Argo Yuwono.
"Oleh karena itu sebagai bagian dari prinsip kode etik jurnalistik, saya tabayun, tanya kepada Pak Argo, 'Pak Argo ini yang poin 'd' ini untuk siapa, untuk masyarakat apakah di dalamnya termasuk yang namanya para jurnalis?'," ungkapnya.
"Karena ini akan menimbulkan persoalan lain lagi, karena prinsip dasarnya menganggu kemerdekaan pers, padahal kemerdekaan pers itu adalah perintah dan amanah dari Undang-undang, termasuk di dalamnya yang terkait kebebasan berekspresi," lanjutnya.
Baca juga: Bahas Perlawanan Rizieq Shihab, Refly Harun Kritisi Penghentian FPI: Sama saja Beri Pistol Penguasa
Setelah ditanyakan langsung, dirinya mengaku lega lantaran subjek yang dimaksud di dalam maklumat itu untuk masyarakat umum bukan ditujukkan untuk para jurnalis.
"Dari situ Pak Argo menyampaikan 'Enggak Pak Nuh, itu tidak berlaku untuk kawan-kawan jurnalis'," ungkapnya.
"Sehingga saya sampaikan bahwa kawan-kawan media tetaplah untuk menyampaikan hal-hal yang terkait apa yang dibutuhkan oleh masyarakat terhadap suatu informasi," harapnya menutup.
Simak videonya mulai menit ke- 6.20
Tanggapan Amien Rais soal Pembubaran FPI
Pendiri Partai Ummat sekaligus Politisi senior, Amien Rais memberikan tanggapan terkait pembubaran atau pelarangan kegiatan organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI).
Sebelumnya pemberhentian aktivitas FPI disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD berdasarkan keputusan bersama tiga menteri dan tiga lembaga terkait, terhitung sejak Rabu (30/12/2020).
Melalui kanal YouTube pribadinya, Amien Rais mengungkit ormas lain yang juga mengalami nasib serupa, yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Baca juga: Komnas HAM Ikut Tangani Kasus Laskar FPI, Amien Rais Sebut Hanya Harapan Palsu: Hati-hati Jokowi
Baca juga: Maklumat Kapolri soal FPI: Ada Larangan Akses Konten hingga Potensi Ancaman Kebebasan Pers
Menurutnya keputusan pembubaran HTI pada tahun 2017 silam itu dilakukan secara sederhana.
"Jadi tahun 2017 HTI dibubarkan caranya sederhana sekali," ujar Amien Rais.
"Jadi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dengan demikian HTI resmi dibubarkan pemerintah," ujar Amien Rais.
"Kemudian Pak Wiranto menerangkan mengapa enggak usah ada peradilan karena alasan-alasan yang dikemukakan."
Amien Rais mengatakan bahwa kondisi serupa kembali terjadi pada akhir tahun 2020 di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), di mana ada ormas yang kembali dibubarkan, yakni FPI terhitung sejak Rabu (30/12/2020).
Mantan Ketua MPR itu mempertanyakan alasan mendasar sampai harus menghentikan seluruh kegiatan FPI.
Menurutnya tidak seharusnya pemerintah melakukan hal tersebut.
Amien Rais menilai pembubaran FPI tidak terlepas adanya kepentingan politik sehingga berdampak buruk terhadap keberlangsungan proses demokrasi di Tanah Air.
"30 Desember kemarin ada peristiwa yang lebih dahsyat lagi yaitu FPI dibubarkan dengan SKB tiga menteri dan badan-badan tinggi lainnya," kata Amien Rais.
"Jadi saya melihat ini sebuah langkah politik yang memang menurut saya menghabisi bangunan demokrasi kita," tutup mantan Ketua Umum PAN tersebut.
Simak videonya mulai menit ke- 1.15
(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)