Vaksin Covid

Masyarakat yang Menerima SMS dari Kemenkes Wajib Lakukan Vaksinasi Covid-19, Ada yang Dikecualikan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vaksin Covid-19 buatan Sinovac dari negara Tiongkok baru saja tiba Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu (7/12/2020).

TRIBUNWOW.COM - Penerima vaksin Sinovac Covid-19 akan diberitahukan melalui SMS.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin melalui Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/Menkes/12757/2020 mengatakan pemerintah akan mengirimkan pesan singkat (SMS) kepada masyarakat.

Masyarakat yang mendapatkan SMS merupakan sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19 mulai Kamis (31/12/2020) ini.

Baca juga: Sebanyak 1,8 Juta Vaksin Sinovac akan Tiba ke Indonesia, Total 3 Juta Vaksin Sudah di Tanah Air

Masyarakat yang menerima SMS wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi.

"Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui SMS blast wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19," demikian bunyi keputusan tersebut.

Pengecualian berlaku bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin yang tersedia.

"Dikecualikan bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia," tulis keputusan itu.

Baca juga: 2.100 Pasien Covid-19 Sembuh seusai Dapat Donor Plasma Konvalesen, PMI Berupaya Kerja Sama Kemenkes

Kepmenkes tentang penetapan sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19 itu diteken Menkes pada Senin (28/12/2020).

Bersamaan dengan itu, Menkes juga meneken Kepmenkes HK.01.07/Menkes/12758/2020 tentang penetapan jenis vaksin untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Ada tujuh jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi di tanah air.

Jenis vaksin Covid-19 yang dapat digunakan di Indonesia yaitu yang diproduksi PT Bio Farma, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Novavax Inc, Pfizer Inc and BioNTech, dan Sinovac. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warga yang Terima SMS dari Kemenkes Wajib Vaksin Covid-19".