TRIBUNWOW.COM - Penerima vaksin Sinovac Covid-19 akan diberitahukan melalui SMS.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin melalui Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/Menkes/12757/2020 mengatakan pemerintah akan mengirimkan pesan singkat (SMS) kepada masyarakat.
Masyarakat yang mendapatkan SMS merupakan sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19 mulai Kamis (31/12/2020) ini.
Baca juga: Sebanyak 1,8 Juta Vaksin Sinovac akan Tiba ke Indonesia, Total 3 Juta Vaksin Sudah di Tanah Air
Masyarakat yang menerima SMS wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi.
"Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui SMS blast wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19," demikian bunyi keputusan tersebut.
Pengecualian berlaku bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin yang tersedia.
"Dikecualikan bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia," tulis keputusan itu.
Baca juga: 2.100 Pasien Covid-19 Sembuh seusai Dapat Donor Plasma Konvalesen, PMI Berupaya Kerja Sama Kemenkes
Kepmenkes tentang penetapan sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19 itu diteken Menkes pada Senin (28/12/2020).
Bersamaan dengan itu, Menkes juga meneken Kepmenkes HK.01.07/Menkes/12758/2020 tentang penetapan jenis vaksin untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Ada tujuh jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi di tanah air.
Jenis vaksin Covid-19 yang dapat digunakan di Indonesia yaitu yang diproduksi PT Bio Farma, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Novavax Inc, Pfizer Inc and BioNTech, dan Sinovac. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warga yang Terima SMS dari Kemenkes Wajib Vaksin Covid-19".