Breaking News:

Virus Corona

Dapat Timbulkan Korban Jiwa, Prof Wiku Peringatkan Penjual Tes Covid-19 Palsu: Jangan Bermain-main

Satgas Covid-19 meminta masyarakat agar segera melapor apabila menemukan oknum yang menjual hasil rapid test antigen palsu.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
YouTube Sekretariat Presiden
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito dalam Keterangan Pers Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Graha BNPB Jakarta, 31 Desember 2020. 

TRIBUNWOW.COM - Rapid test antigen Covid-19 sudah menjadi syarat wajib bagi orang-orang yang ingin berpergian ke luar kota di Indonesia.

Di tengah kondisi pandemi, beredar oknum-oknum yang menyediakan surat rapid test palsu dengan bayaran tertentu.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito memperingatkan bahwa ada ancaman pidana bagi mereka yang menyediakan surat tes palsu Covid-19.

Ratusan warga mengikuti rapid test dan swab test Covid-19 massal gratis yang digelar Pemkot Surabaya bekerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) RI, di halaman Gedung Siola, Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (29/5/2020). Mereka yang mengikuti tes Covid-19 tersebut merupakan warga yang telah ditentukan sebelumnya. Tidak hanya orang dewasa, namun juga anak kecil dan lansia turut menjadi peserta. Terbaru, ilustrasi rapid test covid-19.
Ratusan warga mengikuti rapid test dan swab test Covid-19 massal gratis yang digelar Pemkot Surabaya bekerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) RI, di halaman Gedung Siola, Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (29/5/2020). Mereka yang mengikuti tes Covid-19 tersebut merupakan warga yang telah ditentukan sebelumnya. Tidak hanya orang dewasa, namun juga anak kecil dan lansia turut menjadi peserta. Terbaru, ilustrasi rapid test covid-19. (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Baca juga: Daftar 7 Jenis Vaksin Covid-19 yang akan Digunakan di Indonesia: Sinovac hingga Pfizer Inc

Pernytaan itu disampaikan oleh Wiku dalam keterangan pers Jubir Satgas Covid-19, di Graha BNPB Jakarta, Kamis (31/12/2020).

"Sudah sepatutnya masyarakat menyadari bahwa tindakan pemalsuan surat keterangan rapid test antigen, sangat berbahaya," ujar Wiku, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (31/12/2020).

Wiku menjelaskan, aturan tes rapid test sejatinya dibuat untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Ia lalu memperingatkan bahwa tindakan memalsukan rapid test Covid-19 bisa dijatuhkan sanksi sesuai KUHP pasal 267 ayat 1, pasal 268 ayat 1 dan 2 dengan masa hukuman penjara 4 tahun.

Wiku kemudian meminta masyarakat melapor apabila menemukan oknum penyedia rapid test palsu.

"Mohon agar masyarakat menghindari praktik seperti ini dan segera melaporkan kepada pihak yang berwenang jika mengetahui adanya praktik pelanggaran serupa," ujar dia.

"Perlu diingat bahwa dampak dari pemalsuan ini bisa menimbulkan korban jiwa."

Wiku mengatakan, orang yang positif namun memakai keterangan rapid test palsu dapat membahayakan mereka yang rentan terpapar Covid-19.

"Jangan pernah bermain-main dengan hal ini," terangnya.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia Kamis 31 Desember 2020: Tambah 8.074 Kasus Baru, Total Ada 743.198

Dokter Tirta Polisikan Penjual Surat Tes PCR

Sementara itu, influencer sekaligus dokter, Tirta Mandira Hudhi mengunggah aksi seorang oknum yang memperjualbelikan surat hasil tes PCR Covid-19 palsu.

Tindakan oknum itu diunggah dr. Tirta lewat akun Instagram miliknya @dr.tirta, Rabu (30/12/2020).

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Wiku AdisasmitoCovid-19Virus Corona
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved