Terkini Nasional

Ini Alasan Mahfud MD Hentikan FPI: Sering Sewenang-wenang, Provokatif, sampai Melanggar Hukum

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ribuan jemaah Front Pembela Islam (FPI) memadati kawasan puncak Bogor, Jawa Barat pada Jumat (13/11/2020).

TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) dihentikan dari segala kegiatan.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers yang ditayangkan kanal YouTube Kompas TV, Rabu (30/12/2020).

Mahfud menyebut keputusan tersebut didukung sejumlah menteri dan pejabat tinggi yang terkait.

Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Kompas TV, Rabu (29/12/2020). (YouTube Kompas TV)

Baca juga: BREAKING NEWS - Menko Polhukam Mahfud MD Resmi Larang Kegiatan FPI, Ini Penjelasannya

"FPI sejak tanggal 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas," kata Mahfud MD.

Ia menyebutkan sejumlah alasan pemerintah memutuskan FPI harus berhenti melakukan kegiatannya.

Menurut Mahfud, FPI kerap melakukan pelanggaran terhadap ketertiban dan keamanan, bahkan melanggar hukum.

Tidak hanya itu, sejumlah aktivitas seperti razia kerap dilakukan secara sewenang-wenang.

"Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum," jelas Mahfud.

"Seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi, dan sebagainya," lanjut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Baca juga: Sosok yang Datangi Markas FPI adalah Intel Jerman, Munarman: Dunia Mencium Ada yang Tak Beres

Ia kemudian menjelaskan dasar hukum yang digunakan untuk melarang FPI.

"Berdasar Peraturan Perundang-undangan dan sesuai dengan Putusan MK Nomor 82 PUU 11 tahun 2013, tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," kata Mahfud.

Per hari ini, FPI dinyatakan tidak memiliki dasar hukum apapun untuk melakukan aktivitas organisasi.

"FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," tegas mantan politisi PKB ini.

"Jadi dengan adanya larangan ini tidak ada legal standing kepada aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah," lanjutnya.

Ia juga mengimbau pemerintah pusat dan daerah dapat melarang aktivitas yang mengatasnamakan ormas tersebut.

"Kalau ada daerah mengatasnamakan FPI itu harus ditolak karena legal standing-nya tidak ada, terhitung hari ini," ucap Mahfud.

Lihat videoya mulai menit 32.00:

Intel Jerman Datangi Markas FPI di Petamburan

Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengomentari datangnya seorang staf Kedutaan Besar (Kedubes) Jerman ke markas organisasi masyarakat (ormas) tersebut.

Dilansir TribunWow.com, diketahui seorang staf Kedubes Jerman menyambangi markas FPI yang terletak di Petamburan, Jakarta Pusat.

Terungkap kemudian staf tersebut bernama Suzanne Hol, seorang pegawai Badan Intelijen Jerman BND (Bundesnachrichtendienst).

Baca juga: Komnas HAM Turut Sita Earphone di TKP Penembakan FPI, Ini Alasannya: Sebelum Voice Note Beredar

Menanggapi fakta tersebut, Munarman menilai kasus penembakan enam laskar FPI sudah menjadi skandal intelijen berskala internasional, bukan sekadar isu politik.

"Dunia internasional mencium ada yang tidak beres dari sudut pandang dan kacamata intelijen," kata Munarman, dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (29/12/2020).

Menurut dia, kasus penembakan itu dapat berdampak terhadap reputasi penanganan isu hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.

Lebih lanjut, kasus ini dianggap akan diperbincangkan dunia intelijen internasional.

Kantor DPP FPI di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (11/12/2020). (WartaKotaLive.com/Desy Selviany)

"Sebab dalam perspektif dunia intelijen, ada fatsoen, keberadaan aparat keamanan negara adalah untuk menangkal bahaya terhadap negara, bukan untuk membunuh warga negara sendiri," terang Munarman.

Tidak hanya itu, Munarman menilai kedatangan staf intelijen itu menunjukkan dunia internasional sudah mengetahui kejadian sebenarnya.

Diketahui muncul dua versi berbeda tentang insiden penembakan di Tol Jakarta-Cikampek itu, yakni versi polisi dan versi FPI.

"Oleh karenanya yang diturunkan adalah orang yang punya kemampuan investigasi, bukan diplomat politik untuk mencampuri urusan dalam negeri Indonesia," tegas Munarman.

Baca juga: Komnas HAM Akui Belum Jelas Pemilik 7 Proyektil di TKP Penembakan Laskar, Antara Polisi atau FPI

Dikutip dari Wartakotalive.com, anggota Komisi I DPR RI M Farhan meminta kedatangan staf intelijen itu diusut pemerintah.

“Ternyata ketika dilakukan penyelidikan ke beberapa sumber kita di Berlin langsung, si Suzanne Hol ini bukan pula pegawai pemerintah yang tercatat di Kementerian Luar Negeri Jerman, dia tercatat sebagai pegawai di BND atau Badan Intelijen Jerman,” ungkap Farhan, Minggu (27/12/2020).

Ia menilai kedatangan staf Kedubes Jerman itu merupakan pelanggaran berat.

Bahkan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi memanggil Duta Besar (Dubes) Jerman untuk memberi teguran khusus.

“Bahkan dipaksa 'untuk memberikan pernyataan bahwa Kedutaan Besar Jerman tidak ada hubungannya dengan FPI tidak akan ikut campur pada masalah menyangkut masalah hukum FPI dan orang Jerman tersebut sudah dikembalikan’,” ungkap Farhan.

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia telah meminta penjelasan kepada pihak Jerman atas kunjungan staf Kedutaan Besar Jerman ke markas ormas Front Pembela Islam (FPI).

Protes diajukan oleh Kemenlu RI dan telah memanggil Kepala Perwakilan Kedutaan Besar Republik Federal Jeman, Minggu (20/12/2020).

Pihak Jerman berdalih, apa yang dilakukan oleh staf kedubesnya adalah inisiatif pribadi.

Baca juga: BIN Bantah Ada Anggotanya Ditangkap FPI saat Intai Rizieq Shihab: Ketemu Langsung Saja Bisa

Dikutip dari Kompas.tv, Minggu (20/12/2020), pihak Jerman tak menampik ada staf kedubesnya yang datang mengunjungi markas FPI.

Namun mereka membantah bahwa tindakan staf kedubes itu merepresentasikan sikap pemerintah Jerman.

Pihak Kedutaan Besar Jerman menegaskan apa yang dilakukan oleh stafnya adalah inisiatif pribadi.

Pihaknya juga telah memanggil staf yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi kepada pemerintah Jerman.

Kepala Perwakilan Kedutaan Besar Jerman turut menyampaikan permohonan maaf atas tindakan stafnya mengunjungi markas FPI. (TribunWow.com/Brigitta)