Terkini Daerah

Fakta Bocah di Muara Enim Tewas Tertembak Senapan Angin Tetangga, Pelaku Ngaku Tak Sengaja

Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lokasi korban ditembak di dusun II Desa Sumber Rahayu Kecamatan Rambang, Kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan (Sumsel).

TRIBUNWOW.COM - Nasib nahas dialami Andrean Pratama Bin Agus Sartomi, warga dusun II Desa Sumber Rahayu Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel).

Bocah berusia 10 tahun itu tewas tertembak peluru senapan angin oleh tetangganya, Ba (18).

Berdasarkan informasi yang berhasil Tribunsumsel.com himpun di lapangan, Minggu (27/12/2020), peristiwa merenggut nyawa tersebut bermula saat Ba sedang bermain tembak-tembakan di halaman depan rumah korban.

Tersangka Ba (dua dari kiri) tersangka penembakan hingga korban tewas di Desa Sumber Rahayu Kecamatan Rambang, Kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan (Sumsel). (Tribun Sumsel/ Ika Anggraeni)

Baca juga: Dugaan Asusila Sesama Jenis di Wisma Atlet Berlanjut ke Hukum, Seksolog: Kalau UU ITE Saya Bingung

Saat itu Ba menyusun batu bata untuk dijadikan target bidikannya.

Saat sedang membidik, ibu Andrean mengingatkan Ba untuk berhati-hati menggunakan senjata itu.

Sebab ditakutkan mengenai anaknya.

"Awas kalau kena anak aku," kata ibu korban sesaat sebelum kejadian.

Diduga karena sedang konsentrasi dengan sasaran bidikannya, Ba tidak mendengarkan peringatan dari ibu korban.

Tiba-tiba saja terdengar suara tembakan.

Baca juga: Disebut Temukan Rumah Penyiksaan 6 Laskar FPI sebelum Ditembak Mati, Begini Reaksi Komnas HAM

Saat itu juga Andrean sudah tergeletak di tanah dengan bersimbah darah.

Peluru itu mengenai kepalanya.

Sontak saja saat ibu korban mengetahui hal itu, langsung menjerit.

Ba mengaku kepada ibu korban bahwa ia tak sengaja menembak korban.

Ba kemudian membantu ibu korban membawa Andrean ke Pustu di Desa Sumber Rahayu.

Setiba di Pustu, tim medis langsung mengarahkan ke Puskesmas Desa Sugih Waras Kecamatan Rambang.

Korban saat itu dalam kondisi tidak sadarkan diri.

Tim medis kemudian merujuk korban ke Rumah Sakit Fadila Kota Prabumulih.

Saat dirawat di RS Fadilah, korban masih tak sadarkan diri.

Akhirnya nyawa korban tak bisa diselamatkan.

Baca juga: 5 Barang Bukti yang Ditemukan Komnas HAM dalam Kasus Penembakan 6 Laskar FPI: Perlu Kami Uji Lagi

Korban menghembuskan napasnya terakhirnya di RS Fadillah Prabumulih.

Sedangkan Ba setelah mengantar korban ke Puskesmas Sugihwaras Pulang ke rumahnya.

Karena ketakutan, Ba langsung melarikan diri.

Setelah mengetahui kejadian tersebut Petugas Polsek Rambang dipimpin Ps Kanit Reskrim Bripka Ediansah atas perintah Kapolsek Rambang AKP Sutikto untuk mendatangi orang tua dan keluarga Ba.

Polisi meminta Ba segera menyerahkan diri ke Polsek Rambang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kemudian didapat informasi bahwa Ba melarikan diri Ke Merapi Lahat.

Petugas Polsek Rambang dipimpin Ps.Kanit Reskrim Bripka Ediansah melakukan pengejaran ke Merapi Lahat, dan bekerja sama dengan Petugas Polsek Merapi Polres Lahat, akhirnya Ba berhasil diamankan.

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra melalui Kapolsek Rambang AKP Sutikto membenarkan adanya kejadian tersebut.

"Tersangka bersama dengan barang buktinya sudah diamankan di Polsek Rambang Guna Pemeriksaan perkaranya dan pengembangan kasusnya," katanya.

Terkait peristiwa tersebut lanjutnya pihaknya telah mengamankan barang ybukti berupa satu senapan angin dan satu baju warna putih kuning milik korban.

"Tersangka kita ancam dengan Pasal 80 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 ttg Perubahan kedua Atas UU NO.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,"pungkas Kapolsek Rambang. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Bocah di Muara Enim Tewas Tertembak Senapan Angin Tetangga, Bermula Main Tembak-tembakan