Breaking News:

Terkini Daerah

Terungkap Fakta Baru Kecelakaan Maut di Pasar Minggu, Tersangka Serempet Mobil Polisi karena Dipukul

Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus kecelakaan maut di Pasar Minggu, Jakarta Selatan yang menewaskan seorang pengendara motor.

ISTIMEWA/Warta Kota/Rizki Amana
Seorang perempuan pengendara motor tewas di tempat usai ditabrak sebuah mobil di Pasar Minggu, Jaksel. Aiptu Imam Chambali, polisi yang menabrak tiga pengendara hingga mengakibatkan seorang wanita meninggal dunia di Pasar Minggu, masih diperiksa. 

TRIBUNWOW.COM - Polda Metro Jaya telah menetapkan satu tersangka dalam kasus kecelakan di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor pada Jumat (25/12/2020).

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), Handana (25), pengendara mobil Hyundai dengan nomor polisi B 369 HRH ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan saudara H, yaitu pengemudi Hyundai hitam, sebagai tersangka dari kasus kecelakaan ini," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, Sabtu (26/12/2020).

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (kanan) memimpin olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) ulang di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Jumat (25/12/2020) malam terkait kecelakaan yang melibatkan anggota Polri.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (kanan) memimpin olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) ulang di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Jumat (25/12/2020) malam terkait kecelakaan yang melibatkan anggota Polri. (KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO)

Baca juga: Cerita Suami Wanita yang Tewas Tertabrak Mobil Polisi di Pasar Minggu, Dapat Kabar dari Instagram

Handana disangkakan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 24 juta.

Kini, Handana telah ditahan di Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Sambodo menjelaskan, Handana menjadi tersangka karena diketahui menyerempet mobil Toyota Innova dengan nomor pelat B 2159 SIJ yang dikendarai Aiptu Imam Chambali alias IC.

Akibat penyerempetan itu, mobil yang dikendarai Imam hilang kendali hingga menyebrang ke jalur berlawanan, lalu menghantam tiga pengendara motor.

Korban bernama Pinkan Lumintang (30) tewas di lokasi kejadian.

Sementara, korban lain, Dian Prasetyo mengalami luka berat dan M Sharif luka ringan.

Keterangan Saksi hingga Rekaman CCTV

Sambodo menerangkan, penetapan Handana sebagai tersangka didukung sejumlah alat bukti yang didapat polisi dalam proses penyelidikan.

Pertama, keterangan sejumlah saksi yang melihat kecelakaan tersebut.

Kepada penyidik, mereka mengaku melihat mobil yang dikemudikan Handana menyalip dari lajur sebelah kiri.

Baca juga: Pengakuan Tersangka Kecelakaan Maut di Pasar Minggu Serempet Mobil Polisi, Bermula dari Cekcok

Setelah itu, mobil Handana mendadak mengambil lajur kanan dan menyenggol mobil Imam yang berada tepat di sebelahnya.

Keterangan saksi diperkuat alat bukti kedua berupa rekaman video dari kamera pemantau atau CCTV yang terpasang di sebuah toko dekat lokasi kejadian.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
Pasar MingguJakarta SelatanPolisiKecelakaanKecelakaan Maut
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved