Terkini Daerah

Rumah dalam Keadaan Sepi, Oknum Satpol PP Ini Justru Cabuli Adik Iparnya yang Masih Berusia 7 Tahun

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan. Seorang anggota Satpol PP Bantaeng berinisial SS (27) ditangkap polisi lantaran diduga mencabuli adik iparnya yang berinisial NR (7) di Kecamatan Bissappu, Bantaeng.

TRIBUNWOW.COM - Seorang anggota Satpol PP Bantaeng berinisial SS (27) ditangkap polisi lantaran diduga mencabuli adik iparnya yang berinisial NR (7) di Kecamatan Bissappu, Bantaeng, Sulawesi Selatan, Kamis (24/12/2020).

"Hari ini sudah diamankan pelaku karena melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," ujar Humas Polres Bantaeng Aipda Sandri saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (25/12/2020).

Sandri menjelaskan, insiden tersebut bermula saat korban menginap di rumah kakaknya, HP.

Baca juga: Pelaku Pencabulan Lakukan Aksinya dengan Anak PAUD, Memangku Korban saat Nonton YouTube

"Saat itu HP sedang keluar rumah. Dalam keadaan sepi, pelaku melakukan aksi bejatnya. Setelah itu, korban dicabuli langsung melapor ke HP," tuturnya.

Korban kemudian dibawa ke RSUD Bantaeng untuk mendapatkan perawatan medis.

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D, dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Kompas.com/Nurwahidah)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Cabuli Adik Ipar, Anggota Satpol PP Bantaeng Ditangkap"