TRIBUNWOW.COM - Keluarga anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) telah menyatakan diri mundur sebagai saksi kasus baku tembak antara lskar dan aparat kepolisian.
Menanggapi sikap keluarga laskar, pihak kepolisian menjelaskan bahwa sah-sah saja mereka mengundurkan diri.
Polri juga menjamin tidak akan lagi memanggil keluarga laskar FPI untuk menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Pesan Habib Rizieq Shihab soal Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI, Doakan Ini hingga Minta Pelaku Bertobat
Baca juga: Haikal Hassan Dipolisikan Gara-gara Ngaku Mimpi Rasul: Bukan Pernyataan, Hanya Hibur Keluarga FPI
Dikutip dari Tribunnews.com, hal itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
Brigjen Andi menjelaskan, karena saksi yang akan diperiksa memiliki hubungan kekerabatan dengan para laskar, maka dibenarkan jika pihak keluarga tidak mau menjadi saksi.
"Itu kan dijamin oleh hukum. Dalam pasal 168 KUHAP kan jelas, seseorang yang mempunyai hubungan darah segaris, itu dia berhak untuk menolak memberikan keterangan. Dan itu hak mereka," kata Brigjen Andi saat dikonfirmasi, Jumat (25/12/2020).
Pihak kepolisian juga tidak akan lagi memanggil keluarga laskar sebagai saksi.
"Sudah tidak," ujar Brigjen Andi.
Diketahui sebanyak dua panggilan telah disampaikan oleh pihak kepolisian pada keluarga anggota laskar FPI terkait kasus bentrok antara laskar dan aparat yang terjadi di sekitar jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang pada Senin (7/12/2020).
Dari dua panggilan tersebut, belum pernah sekalipun keluarga laskar FPI mendatangi Polri untuk menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya diberitakan, pada hari yang sama para keluarga laskar FPI dipanggil polisi, mereka justru mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), pada Senin (21/12/2020).
Pihak kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar menyampaikan, bukti yang akan diserahkan kepada Komnas HAM adalah versi penjelasan mereka atau FPI.
Perwakilan enam keluarga laskar FPI tiba di Kantor Komnas HAM, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, sekira pukul 10.00 WIB.
Mereka didampingi oleh kuasa hukum Aziz Yanuar, Sugito Atmo Prawiro, serta hadir beberapa tokoh seperti Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif serta politisi Partai Keadilan Sejahtera Mardani Ali Sera.
Sugito menyampaikan ada beberapa bukti yang nantinya akan diberikan dari pihak keluarga laskar kepada Komnas HAM.
"Nanti kita akan menyerahkan semua dokumen yang terkait dengan penembakan 6 laskar, termasuk foto, dan beberapa kronologis yang terkait kejadian tersebut," kata Sugito.
Baca juga: Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar Akui Foto Jenazah Laskar Kini Viral di Medsos: Dapat Dilihat Jelas
Sementara itu, Slamet Maarif menyampaikan, pihak keluarga akan memberikan penjelasan mereka soal kondisi jenazah laskar FPI.
"Nanti Keluarga memberi keterangan kondisi jenazah seperti apa," ujar Slamet.
Selain soal jenazah, pihak keluarga juga akan menceritakan soal keseharian keenam laskar FPI yang tewas ditembak.
Lewat pertemuan itu, keluarga laskar juga telah memberikan persetujuan apabila Komnas HAM ingin melakukan autopsi ulang jenazah para laskar.
Dikutip dari Tribunnews.com, jenazah para laskar diketahui telah dimakamkan di Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Apabila Komnas HAM menghendaki mengadakan autopsi ulang, maka makam tempat jenazah para laskar dikuburkan nantinya akan dibongkar kembali.
Bocoran itu disampaikan oleh Anggota DPR RI Mardani Ali Sera.
Politisi PKS itu menjelaskan tentang dokumen persetujuan dari pihak keluarga laskar soal autopsi ulang jenazah.
"Tadi disampaikan ada dokumen keluarga menyetujui jika Komnas HAM memang memerlukan pendalaman dengan melakukan autopsi ulang, tadi disampaikan persetujuan keluarga oleh pengacara," kata Mardani di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020).
Mardani menjelaskan, autopsi ulang menjadi bahasan lantaran pihak keluarga menyebut tidak pernah menyetujui polisi melakukan autopsi.
"Pengacara dan keluarga sudah menyiapkan surat pernyataan boleh kalau Komnas HAM menginginkan ada autopsi ulang, karena yang disampaikam keluarga dan pengacara sebagian yang saya tangkap tadi jenazahnya sudah diautopsi, padahal tidak ada keluarga yang memberikan persetujuan untuk melakukan langkah autopsi tersebut," lanjutnya. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com dengan judul Komnas HAM Beri Perhatian Khusus Proses Hukum Keluarga Enam Laskar FPI,Mardani Sebut Keluarga Setuju jika Komnas HAM autopsi Ulang Jenazah 6 Laskar FPI, dan Keluarga 6 Laskar FPI Mengundurkan Diri Jadi Saksi, Polri: Itu Hak Mereka