TRIBUNWOW.COM - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab kembali ditetapkan sebagai tersangka.
Rizieq kini menjadi tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Menanggapi itu, Rizieq melalui kuasa hukumnya, Aziz Yanuar mengaku tak masalah.
Baca juga: Enggan Bantu Habib Rizieq, Horman Paris Ngaku Capek Sedangkan Yusril Ungkit Pernah Dihina Kafir
Bahkan, Rizieq menyindir agar daerah-daerah lain bila perlu juga melaporkan dirinya ke polisi.
"Dengan penetapan tersangka Habib Rizieq di kasus kerumunan Megamendung, maka tanggapan beliau adalah silahkan saja."
"Kalau perlu setiap daerah melaporkan terkait beliau," ujar Aziz Yanuar dikutip dari kanal YouTube Kompas TV pada Sabtu (24/12/2020).
Tak hanya itu, Rizieq juga berkata dirinya tak masalah harus menghadapi banyak kasus hukum.
"Beliau tidak masalah, lapor sebanyak-banyaknya, lapor sesukanya seperti itu," lanjut Aziz.
Rizieq akan berkomitmen untuk menjalani proses hukum.
Namun ia juga meminta agar kematian enam Laskar FPI pada peristiwa di Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada Senin (7/12/2020) lalu juga diusut tuntas.
"Dan akan dihadapi secara hukum juga, akan tetapi pesan dari beliau, beliau mau dan rela memenuhi semua proses ini," ujar Aziz.
Pasalnya, menurut FPI bahwa kematian enam anggotanya tergolong pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat.
"Akan tetapi beliau juga minta dugaan pelanggaran dugaan HAM berat, dugaan pembantaian yang dilakukan terhadap enam laskar FPI juga diproses secara hukum, secara adil dan juga secara konstitusi sampai otak pelakunya," tuntutnya.
Baca juga: Menantu Rizieq Beri Kesaksian soal Penembakan Laskar FPI, Sebut Keluarga Dapat Teror seusai Kejadian
Penetapan Rizieq sebagai tersangka ini diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
"Sudah keluar tersangka (kerumunan) Megamendung. RS tersangkanya Rizieq," kata Andi di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (23/12/2020).
Berbeda dengan kasus kerumunan di Petamburan, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka tunggal.
Pasalnya, dalam kegiatan di Megamendung tidak ada kepanitiaan.
"Dia tidak ada kepanitiaan, panitianya nggak ada kalau Megamendung," jelas Andi.
Pada kasus Megamendung, Rizieq disangkakan dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.
Lihat videonya:
Habib Rizieq Sudah Diperingatkan Haikal Hassan
Haikal Hassan mengaku sudah melarang atau menyarankan kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab untuk tidak pulang dari Mekkah ke Indonesia.
Dilansir TribunWow.com, Haikal Hassan juga mengaku sudah memperingatkan kepada Habib Rizieq akan kembali berhadapan dengan hukum ketika pulang ke Tanah Air.
Hal itu diungkapkan Haikal Hassan dalam tayangan YouTube Refly Harun, Kamis (17/12/2020).
Baca juga: Kesaksian Laskar FPI yang Ikut dalam Rombongan Rizieq Shihab saat Bentrok dengan Polisi: Kita Curiga
Dalam kesempatan itu, Haikal Hassan mengatakan sudah menawarkan tiga opsi untuk Habib Rizieq.
Opsi pertama dikatakannya menyarankan supaya Habib Rizieq tidak pulang terlebih dahulu.
Hal itu juga mengingat dengan kondisi yang terjadi, yakni pandemi Covid-19.
"Toh di sono sudah dapat privilege yang luar biasa, boleh pulang kapan saja," imbuhnya.
Sedangkan opsi yang kedua pihaknya membolehkan Habib Rizieq pulang dengan catatan tidak perlu memberikan pengumuman ke publik.
Sehingga hanya dijemput oleh tim dan dibawa ke Petamburan atau ke pesantren di Megamendung, Bogor.
Dan opsi terakhir adalah dengan mengumumkan kepulangan Habib Rizieq.
Meski disarankan untuk tidak pulang terlebih dahulu, Habib Rizieq disebut tetap berkeinginan untuk pulang ke Indonesia.
Menurut Haikal Hassan, keinginan kuat Habib Rizieq pulang, tidak lain karena kecintaannya terhadap Tanah Air.
"Enggak usah pulang rekomendasi kita tim khusus," kata Haikal Hassan.
"Akhirnya apa beliau bilang, saya cinta dengan negara, sekarang sudah diizinkan pulang dan saya akan pulang," jelasnya.
Baca juga: Di Mata Najwa, Munarman Sebut Habib Rizieq Terus Dikuntit, Beberkan FPI Temukan Drone di Atas Ponpes
Lebih lanjut, Haikal Hassan mengaku juga sudah memperingatkan kepada Habib Rizieq terkait kemungkinan konsekuensi hukum yang akan dihadapi.
Namun menurutnya, konsekuensi hukum yang dimaksud bukan soal kerumunan namun justru kasus-kasus yang lama.
Sedangkan untuk kasus kerumunan diakui tidak pernah terpikirkan sebelumnya.
"Ketika dia pulang kita bilang, sebetulnya kita tidak menduga dengan kerumunan itu, kita kira diangkat kasus lama, 'Bib kalau pulang akan berhadapan dengan konsekuensi hukum'," ungkap Haikal Hassan.
"Dia bilang apa? 'Enggak apa-apa', ada kemungkinan masuk tahanan 'enggak apa-apa'," paparnya.
Simak videonya mulai menit ke- 2.43:
(TribunWow/Mariah Gipty/Elfan)
Sebagian artikel ini diolah dari Tribunnews.com dengan judulĀ Polisi Belum Jadwalkan Periksa Rizieq Shihab Setelah Ditetapkan Tersangka untuk Kasus Megamendung