Terkini Nasional

Habib Rizieq Ditetapkan Tersangka pada Kasus Megamendung: Kalau Perlu Semua Daerah Laporkan Saya

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Habib Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020) pagi. Habib Rizieq menyampaikan tanggapannya jadi tersangka kasus kerumunan Megamendung

Berbeda dengan kasus kerumunan di Petamburan, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka tunggal.

Pasalnya, dalam kegiatan di Megamendung tidak ada kepanitiaan.

"Dia tidak ada kepanitiaan, panitianya nggak ada kalau Megamendung," jelas Andi.

Pada kasus Megamendung, Rizieq disangkakan dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Lihat videonya:

Habib Rizieq Sudah Diperingatkan Haikal Hassan

Haikal Hassan mengaku sudah melarang atau menyarankan kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab untuk tidak pulang dari Mekkah ke Indonesia.

Dilansir TribunWow.com, Haikal Hassan juga mengaku sudah memperingatkan kepada Habib Rizieq akan kembali berhadapan dengan hukum ketika pulang ke Tanah Air.

Hal itu diungkapkan Haikal Hassan dalam tayangan YouTube Refly Harun, Kamis (17/12/2020).

Baca juga: Kesaksian Laskar FPI yang Ikut dalam Rombongan Rizieq Shihab saat Bentrok dengan Polisi: Kita Curiga

Dalam kesempatan itu, Haikal Hassan mengatakan sudah menawarkan tiga opsi untuk Habib Rizieq.

Opsi pertama dikatakannya menyarankan supaya Habib Rizieq tidak pulang terlebih dahulu.

Hal itu juga mengingat dengan kondisi yang terjadi, yakni pandemi Covid-19.

"Toh di sono sudah dapat privilege yang luar biasa, boleh pulang kapan saja," imbuhnya.

Sedangkan opsi yang kedua pihaknya membolehkan Habib Rizieq pulang dengan catatan tidak perlu memberikan pengumuman ke publik.

Sehingga hanya dijemput oleh tim dan dibawa ke Petamburan atau ke pesantren di Megamendung, Bogor.

Halaman
123