TRIBUNWOW.COM - Sekretaris Umum sekaligus Juru Bicara ormas Front Pembela Islam (FPI) Munarman dipolisikan atas pernyataannya yang menyebut para anggota laskar FPI tidak pernah membawa senjata api.
Laporan tersebut diajukan oleh Ketua Barisan Ksatria Nusantara Zainal Arifin, Senin (21/12/2020).
Zainal menyebut, apa yang dinyatakan oleh Munarman berpotensi memecah belah bangsa.
Baca juga: Minta Polri Setop Fitnah terhadap 6 Laskar FPI, Munarman Soroti Adegan Rebut Senjata: Ini Makin Aneh
Baca juga: Keluarga Laskar FPI Bawa Bukti Temui Komnas HAM, Ungkit Kemungkinan Bongkar Makam Laskar
Dikutip dari Tribunnews.com, Zainal menilai apa yang dikatakan oleh Munarman soal senpi harus dibuktikan lewat hukum.
"Keterangan Munarman yang mengatakan bahwa yang meninggal tidak membawa senjata, yang meninggal tidak melawan aparat maka itu harus dibuktikan dengan hukum. Bahaya berbohong dan adu domba itu luar biasa. Bahwa fitnah itu lebih besar dampaknya daripada pembunuhan," ujar Zainal di Polda Metro Jaya, Senin (21/12/2020).
Zainal menilai apa yang dikatakan Munarman tidak bisa dibenarkan sebeum ada keputusan hukum.
"Itu kalau disampaikan terus menerus narasi dibangun itu bisa akibatkan adu domba, perpecahan anak bangsa. Contohnya kemarin ada yang mau penggal kepala Kapolda, ada yang sebut polisi dajal, belum lagi demo-demo membawa senjata tajam," kata Zainal
"Kita berduka iya, tapi nggak boleh justifikasi seperti itu sebelum ada keputusan hukum. Jadi biarkan dulu proses hukum (berjalan), kalau itu ke HAM maka ikuti dulu di HAM," imbuhnya.
Zainal menyampaikan, dengan dilaporkannya Munarman ia berharap kondisi bisa kembali damai.
"Dalam rangka kita ingin menjaga keutuhan bangsa yang selama ini hiruk pikuk membuat masyarakat cemas, mencekam."
"Sekaligus kita dalam rangka menjangka kelangsungan negara republik Indonesia yang hanya berdasarkan Pancasila dan UUD."
"Oleh karena itu, pada hari ini kami dengan tegas meminta aparat penegak hukum, Polda Metro Jaya untuk menangkap saudara Munarman," terang Zainal.
Laporan Zainal tertuang dalam LP/7557/XII/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ.
Barang bukti yang diserahkan Zainal antara lain flasdisk dan sejumlah tangkapan layar.
Munarman dilaporkan atas dugaan pelanggaran pasal 28 ayat 2 JU, pasal 45 ayat 22 UU ITE, Pasal 14, 15 dan UU No 1 tahun 1996 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 160 KUHP.
Fakta Baru soal Senpi Milik Laskar
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri mengungkapkan fakta baru terkait dugaan kepemilikan senjata api yang digunakan oleh laskar Front Pembela Islam (FPI).
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Sabtu (19/12/2020), Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian R Djajadi mengatakan ada kecocokan antara proyektil di tempat kejadian perkara (TKP) dengan dua senjata api yang diamankan yang diduga milik laskar FPI.
Menurut Andi Rian, fakta tersebut diketahui berdasarkan hasil uji balistik.
Uji balistik dilakukan dengan memeriksa alat bukti berupa dua senjata api yang diduga digunakan laksar FPI untuk menyerang anggota kepolisian.
Uji balistik juga dilakukan menyusul sebelumnya polisi mengklaim menemukan jelaga di tangan anggota laskar FPI yang tewas.
"Ada kecocokan (antara dua senjata api yang diduga digunakan anggota laskar FPI dengan proyektil yang ditemukan di TKP atau mobil polisi)," Andi Rian ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (18/12/2020).
Baca juga: Diperiksa terkait Penembakan Laskar FPI, Jurnalis Edy Mulyadi Akui Sempat Berdebat: Saya Bukan Saksi
Selain itu berdasarkan hasil uji balistik diketahui bahwa jenis dua senjata api yang digunakan adalah model rakitan.
Terkait dari mana asal-asul senjata api rakitan tersebut, menurut Andi Rian belum sampai ke situ.
Pasalnya fokus penyidikannya sejauh ini untuk membuktikan kebenaran kepemilikan senjata api tersebut.
"Senjata model revolver non-pabrikan. Bahasa pasarnya rakitan. Amunisi yang digunakan kaliber 9 mm," jelasnya.
"Penyidik saat ini lebih fokus kepada penggunaan (senpi) secara tidak sah, asal-usulnya bisa dari mana-mana," sambunnya.
Selain dua senjata api, ikut diamankan juga beberapa barang bukti lainnya, seperti ujuh butir peluru, tiga selongsong peluru, sebilah celurit, dan sebilah pedang katana.
Barang-barang bukti tersebut diklaim milik laskar FPI yang digunakan pada saat kejadian penyerangan terhadap anggota kepolisian. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul Polisi Klaim Temukan Kecocokan antara Proyektil dengan Senjata Api yang Diduga Milik Laskar FPI dan Tribunnews.com dengan judul Sekum FPI Munarman Dipolisikan Karena Sebut 6 Anggota Laskar Khusus Tewas Tak Bawa Senpi