TRIBUNWOW.COM - Seorang pemuda di Baubau, Sulawesi Tenggara bernama Midun (29) untuk ke-11 kalinya ditangkap polisi.
Diketahui, hal ini dikarenakan Midun yang menjadi maling spe.sialis rumah mewah
Dari belasan aksinya itu, pelaku disebutkan mampu menggondol hasil curian, total lebih dari Rp 1 miliar.
Modus yang dipakai adalah berpura-pura bertamu dengan mengetuk pintu rumah-rumah mewah.
Baca juga: Detik-detik Pria Kepergok Ciumi Celana Dalam Gadis Tetangga, Kesaksian Warga: Curiga Gerak-geriknya
Baca juga: Fakta Video Mesum Anggota DPRD Pangkep, Bantah Jadi Pemeran Pria hingga Penyebar Konten Ditangkap
Mencuri sejak Remaja, Sudah 11 Kali Ditangkap
Kapolres Baubau AKBP Zainal Rio Candra Tangkari menjelaskan, Midun telah melakukan aksi pencurian sejak remaja.
Ia mulai mencuri semenjak berusia 12 tahun.
Meski sempat ditangkap oleh polisi karena kejahatannya, Midun tak juga kapok.
Ia terus mencuri hingga total telah ditangkap sebanyak 11 kali.
"Dia (pelaku) belum juga kapok. Penangkapan kali ini sudah yang kesebelas kalinya," kata Zainal.
Bermodus Pura-pura Bertamu, Sasar Rumah Mewah
Pencurian dilakukan dengan modus pura-pura bertamu.
Pelaku akan mengetuk pintu rumah. Saat dipastikan tak ada sahutan, ia lalu mencari cara masuk ke dalam rumah.
Baca juga: Viral Mesum di Tengah Jalan, Polisi Siapkan Pasal Pornografi untuk Pasutri yang Ditangkap di Makam
Baca juga: Kapal Berisi 40 Wisatawan di Riau Tenggelam, Saksi Mata Gemetar Ceritakan 1 Orang Tewas: Tersangkut
Biasanya, Midun menyasar rumah-rumah mewah.
Kasus ini juga terungkap usai polisi mendapatkan laporan tiga kasus pencurian di rumah mewah.
Curi Perhiasan hingga Barang Elektronik, Total Rp 1 miliar
Dari total 18 rumah yang ia masuki, pelaku mengambil sejumlah barang mulai dari perhiasan hingga barang elektronik.
Polisi berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti hasil curian Midun, yakni emas perhiasan seberat 211 gram, berlian, barang elektronik, jam tangan mewah, alat pelebur emas dan sejumlah uang tunai.
Barang-barang itu kemudian diberikan pada penadah untuk dijual.
Penadah berinisial AD tersebut juga telah dibekuk oleh polisi.
Total dari aksi mencurinya selama belasan tahun, Midun telah menggasak barang-barang dengan total nilai lebih dari Rp 1 miliar.
"Total ada 18 TKP, untuk tiga TKP ini kurang lebih sudah sekitar Rp 800 juta sisanya belum kita perkirakan," kata dia.
Digunakan untuk Foya-foya
Midun menggunakan uang hasil menjual barang curiannya untuk berfoya-foya.
"Yang bersangkutan (Midun) kesehariannya, informasi yang kita terima bergaya hidup tinggi, pindah dari satu cafe ke cafe yang lain, hasil curiannya pun untuk berfoya-foya," kata dia.
Saat ditangkap pun, Midun sedang berada di sebuah cafe bersama seorang wanita pekerja hiburan malam, Selasa (15/12/2020) malam.
Lantaran melakukan perlawanan ketika ditangkap, polisi menembak kaki Midun.
Baca juga: Fakta-fakta Viral Video Pria Wanita Mesum di Atas Motor, Ternyata Pasutri hingga Pengakuan Pelaku
Baca juga: Pembunuh Ibu Hamil yang Mayatnya Dibuang ke Tol Jagorawi Ketakutan: Jangan Dihukum Mati
Diancam 5 Tahun Penjara
Midun telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kesekian kalinya.
Ia diancam Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan hukuman diatas lima tahun penjara.
“Tersangka (MD) sudah beberapa kali terlibat kasus yang sama, maka ada pemberatan pada ancaman pidananya ditambah seperempat dari ancaman hukumannya,” tutur Kapolres.
Sementara pelaku SD alias AD (Penadah) akan diancam sesuai pasal penadahan/pemufakatan jahat pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (Kompas.com/ Defriatno Neke)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Midun, Maling yang 11 Kali Ditangkap Polisi, Modus Pura-pura Bertamu, Hasil Curian Capai Rp 1 Miliar"