TRIBUNWOW.COM - Menteri Kabinet Indonesia Maju kembali diterpa kabar negatif setelah Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juliari Batubara menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Juliari Batubara menyerahkan diri ke Kantor KPK, Minggu (6/12/2020) dini hari.
Baca juga: Sudah Berkali-kali Ingatkan Mensos Juliari Batubara Jangan Korupsi, Jokowi: Saya Tak akan Melindungi
Baca juga: Rocky Gerung Sebut Konyol soal Kasus Dugaan Korupsi Juliari Batubara: Hak Rakyat Miskin Dia Rampok
Ditetapkannya Juliari Batubara sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan atas operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap enam orang yang di antaranya merupakan internal dari Kemensos, Sabtu (5/11/2020).
Dilansir TribunWow.com dari konferensi pers gelar perkara KPK, Minggu (6/12/2020), Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan pihaknya mengamankan uang Rp 14,5 miliar dalam hasil OTT tersebut.
Sejumlah uang itu tidak hanya berupa pecahan mata uang rupiah, melainkan juga dolar AS dan dolar Singapura.
Uang hasil korupsi dari bantuan sosial Covid-19 itu tersimpan rapi di dalam tujuh koper baik berukuran besar maupun sedang, kemudian tiga tas ransel dan satu amplop.
Barang bukti tersebut juga ditampilkan dalam gelar perkara KPK di Gedung Merah Putih KPK.
Disebutnya bahwa uang tersebut diduga akan digunakan untuk keperluan pribadi Juliari Batubara.
"Yang jumlahnya sekitar Rp14,5 miliar," ujar Firli.
"Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing, masing-masing sejumlah sekitar Rp11, 9 miliar, sekitar USD171,085 (setara Rp2,420 miliar) dan sekitar SGD23.000 (setara Rp243 juta)," kata Firli.
Baca juga: Dua Menteri Korupsi, Rocky Gerung Tantang Jokowi Reshuffle Total Kabinet: Tanpa PDIP dan Gerindra
KPK sejauh ini sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi Juliari Batubara.
Mereka adalah Menteri Sosial Juliari Batbara, serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS) dan AW.
Dan dua lainnya dari pihak swasta, yakni Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).
Simak videonya mulai menit ke- 20.00:
Jokowi: Saya Tak akan Melindungi
Di sisi lain, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengaku sudah berulang kali memperingatkan Juliari dan para pejabat negara yang lain agar tidak melakukan korupsi.
Dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (6/12/2020), kini Jokowi mengatakan, akan menghormati proses hukum yang berjalan terhadap Juliari.
Presiden mengatakan, ia sudah mengingatkan para menteri untuk tidak melakukan korupsi.
Baca juga: 5 Fakta Kasus Dugaan Suap Juliari Batubara, Ada Laporan Masyarakat hingga Bukti Uang Dalam Koper
"Saya sudah ingatkan sejak awal kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju jangan korupsi, sudah sejak awal," tegas ayah dari Gibran Rakabuming Raka itu.
Jokowi juga menyinggung soal instruksinya kepada para menteri agar menciptakan sistem untuk menutup celah praktik korupsi.
Ia mengatakan, dirinya sudah berkali-kali mengingatkan para menterinya, termasuk para pejabat negara yang lain seperti gubernur, walikota, hingga bupati agar tidak korupsi.
"Hati-hati dalam menggunakan uang dari APBD kabupaten kota, APBD provinsi, dan APBN, itu uang rakyat," kata Jokowi, di Istana Bogor, Sabtu (6/12/2020).
"Apalagi ini terkait dengan bansos dalam rangka penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional."
"Bansos itu sangat dibutuhkan oleh rakyat," ungkap Jokowi.
Jokowi menegaskan ia tidak akan melindungi pejabat negara yang terjerat kasus korupsi.
"Saya tidak akan melindungi yang terlibat korupsi," kata dia.
"Kita semua percaya KPK bekerja secara transparan, terbuka, baik, professional." (TribunWow/Elfan/Anung)