TRIBUNWOW.COM - Total 9 gadis telah menjadi korban pencabulan dari seorang pria yang mengaku sebagai ahli spiritual atau dukun di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Pelaku yang bernama Sholeman (39) menggunakan alasan mengusir makhluk halus supaya bisa melakukan hubungan asusila dengan para korbannya.
Kejahatan bejat itu diakui pelaku telah dilakukan sejak tahun 2018 lalu.
Baca juga: Ikut Komunitas Pancing karena Hobi, Siswi SMP Dipaksa Setiap Hari Bergiliran Layani Nafsu 10 Pria
Dikutip dari TribunJateng.com, Kamis (26/11/2020), seluruh korban pencabulan yang dilakukan Sholeman berusia mulai dari 13 hingga 15 tahun.
Pengakuan itu diungkapkan oleh Sholeman pada gelar perkara di kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng, Kamis (26/11/2020).
Untuk mengelabui korbannya, Sholeman mengaku mampu mendeteksi penyakit yang disebabkan oleh makhluk halus di dalam tubuh.
Lalu untuk mengusir makhluk halus tersebut, pelaku menyebut mampu melakukannya lewat metode menyatukan raga.
"Menyatukan raga dimaksudkan adalah berhubungan intim," tutur Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna.
Selain melakukan hubungan asusila dengan para korbannya, pelaku juga mencekoki para korban dengan pil koplo.
Baca juga: 1 Tahun Jadi Korban Asusila 10 Pria, Siswi SMP di Tasikmalaya Siang dan Malam Diintimidasi Pelaku
Sosok sang Dukun Cabul
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku ternyata sudah berkeluarga.
"Tersangka ini ternyata sudah beristri," ujar Kombes Iskandar.
Pelaku juga tidak pernah membuka tempat praktik untuk kegiatan spiritualnya tersebut.
Sholeman juga mengakui apa yang dilakukannya hanyalah pura-pura, pada aslinya ia memang tidak memiliki kemampuan spiritual.
"Pelaku cara mendapatkan pasien dari getok tular atau mulut ke mulut," ucap Kombes Iskandar.
"Pelaku hanya berpura-pura bisa melakukan pengobatan spiritual kepada korbannya," jelasnya," sambungnya.
Baca juga: Gadis 15 Tahun Dicekoki Miras Lalu Dirudapaksa 5 Teman, Polisi: Dibiarkan oleh sang Pacar
Satu dari beberapa orangtua korban melaporkan tindakan cabul pelaku kepada pihak kepolisian pada 5 Oktober 2020 lalu.
Laporan tersebut kemudian membongkar tindakan kriminal yang telah lama dilakukan pelaku.
Sejumlah barang bukti yang ditunjukkan saat pengungkapan kasus adalah akta kelahiran, pakaian korban, mobil Honda Civic milik tersangka, dan visum et repertum (VER).
Pelaku kin dijerat pasal 76 huruf D, pasal 81 ayat 1, pasal 76 huruf E dan pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Sholeman menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini diolah dari Tribunjateng.com dengan judul Video Berkedok Pengobatan Spiritual Cabuli Anak-anak dan Akal Bulus Sholeman Dukun Palsu Cabuli 9 Anak Semarang dan Kendal, Usir Makhluk Gaib dengan Bercinta