TRIBUNWOW.COM - Aksi perselingkuhan antara seorang wanita bernama Agus Gulika Nababan dan selingkuhannya, Carlos Romulo Hutasoit (37) kini terungkap.
Karena tak kuat meladeni sikap kasar Carlos, korban akhirnya menghubungi suami sahnya dan minta dijemput.
Akibat sikap kasarnya, warga Jalan Gersang Gudang Putra Simas, Kecamatan Medan Amplas, Medan itu sekarang ditahan di Polsek Patumbak, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Baca juga: Info BMKG - Prakiraan Cuaca 33 Kota Hari Ini, Selasa 24 November: Jakarta Pusat Cerah Berawan
Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza mengatakan, peristiwa penganiayan terhadap teman wanitanya Agus Gulika Nababan itu terjadi di salah satu rumah di Jalan Bendungan KM 11, Kecamatan Medan Amplas, Senin 26 Oktober 2020 lalu.
"Peristiwa penganiayan itu terjadi di salah satu rumah di Jalan Bendungan,"sebut Kapolsek, Senin (23/10/2020).
Awalnya Carlos menemui perempuan bernama Agus Gulika Nababan tersebut di simpang Marendal Jalan Sisingamangaraja.
Lalu, Carlos mengajak teman wanitanya itu ke rumah rekannya di Jalan Bendungan KM 11 tersebut.
Hari pun mulai gelap, Carlos lalu membentangkan tikar di ruang tamu temannya.
Carlos mengajak Agus Gulika agar tidur di sampingnya.
Ajakannya ditolak, seketika Carlos pun emosi.
Amarahnya yang memuncak mendorongnya menganiaya teman wanitanya.
"Sehingga pelaku emosi, kemudian menjambak, memukul dan menggigit tangan kanan korban," sebut Kapolsek.
Agus Gulika Nababan pun luka lebam pada lengan kanan dan luka gores di tangan kiri.
Tidak terima diperlakukan kasar, Agus Gulika akhirnya menghubungi suaminya sendiri dan minta dijemput.
"Sekitar satu jam kemudian, suami korban datang dan mereka langsung membuat laporan pengaduan di Polsek Patumbak," terang Kapolsek.
Setelah polisi melakukan penyelidikan pada Rabu polisi menerima informasi kalau pelaku sedang berada di fly over Amplas di Jalan Sisingamangaraja.
Polisi mengejar, dan tersangka berhasil ditangkap dari bawah fly over Amplas.
Baca juga: Minum Susu Campur Sabu sejak Bayi, Kenakalan Bocah 8 Tahun Bikin Polisi Kewalahan: Binggung Gimana
Berdasarkan pengkuannya kepada polisi, tersangka Carlos ternyata sudah 4 tahun menjalani cinta terlarang alias berselingkuh dengan Agus Gulika boru Nababan.
"Kepada petugas pelaku mengakui perbuatannya."
"Pelaku bilang bahwa hubungan perselingkuhannya dengan korban sudah berjalan sekitar 4 tahun," terang Kapolsek.
Polisi kini menjerat tersangka dengan Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Saat ini pelaku menyesuaikan diri dengan tahanan-tahanan lainnya sebelum menjalani persidangan. (Jun-tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Dihajar Selingkuhan, Gulika Nababan Ajak Suami Lapor Polisi hingga Hubungan Terlarangnya Terungkap