TRIBUNWOW.COM - Sebanyak 11 oknum anggota TNI angkatan darat (AD) dituntut hukuman mulai dari satu hingga dua tahun seusai melakukan tindak penganiayaan kepada seorang warga sipil hingga korban akhirnya tewas.
Korban bernama Jusni, diketahui dikeroyok oleh 11 oknum anggota TNI tersebut pada 9 Februari 2020 lalu.
Para pelaku mendapat keringanan karena dua hal, yakni sikap mereka dan surat rekomendasi keringanan dari Kepala Pusat Pembekalan Angkutan TNI AD (Kapusbekangad) Mayjen TNI Isdarmawan Ganemoeljo.
Baca juga: Diduga Mabuk lalu 2 Kali Cubit Pipi Istri Tentara, Oknum ASN Tak Takut Dipolisikan Suami Korban
Dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (19/11/2020), atas vonis tersebut, pihak keluarga korban mengaku kecewa.
Diwakili pengacara korban, Maulana, keluarga korban merasa hukuman yang diberikan kepada para tersangka tidak adil.
"Keluarga Jusni merasa kecewa karena keadilan tidak berpihak pada anaknya sebagai korban penganiayaan oleh oknum TNI Yonbekang 4/Air," kata Maulana saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (18/11).
Maulana mengatakan, para terdakwa seharusnya dituntut dengan pidana maksimal dan diberhentikan secara tidak hormat.
Kesebelas tersangka mendapat keringanan karena dua faktor, pertama adalah sikap sopan dan terus terang para terdakwa saat menjalani persidangan.
Selanjutnya, adanya surat rekomendasi keringanan hukuman dari Kapusbekangad Mayjen TNI Isdarmawan Ganemoeljo berdasarkan surat Kapusbekangad R/622.06/12/293/subditpamoster tanggal 30 Juni 2020.
Maulana menilai, surat rekomendasi keringanan yang diberikan kepada para terdakwa adalah bentuk intervensi.
"Para terdakwa mendapatkan rekomendasi keringanan hukuman dari Kapusbekangad sehingga Oditur Militer mengabulkannya, upaya ini menunjukan ada upaya intervensi terhadap proses peradilan dan menimbulkan konflik kepentingan," kata dia.
Ia menduga hal tersebut membuktikan adanya upaya perlindungan kepada para terdakwa penganiayaan.
"Jika ini dibiarkan maka kedepannya kesewenang-wenangan aparat akan melakukan penyiksaan terus menerus kepada rakyat sipil jika hakim memutuskan tanpa ada pertimbangan hukum yang adil," kata Maulana.
Di sisi lain, Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD (Danpuspomad) Letjen Dodik Widjanarko memastikan proses hukum terhadap kesebelas terdakwa penganiayaan akan dilakukan secara transparan.
"Proses hukum terhadap tersangka oknum prajurit TNI AD, pastilah akan diproses dengan baik, benar, dan transparan sesuai aturan hukumnya," ujar Dodik.
Kini pihak keluarga Jusni berencana mengadukan kasus tersebut ke Komnas HAM dan Komisi Yudisial.
Berikut adalah detail tuntutan terhadap 11 oknum TNI AD yang mengeroyok Jusni hingga korban akhirnya tewas.
1. Letda Cba Oky Abriansyah dengan pidana pokok penjara selama 2 tahun, dikurangi selama masa penahanan. Sementara pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD.
2. Letda CBa Edwin Sanjaya dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara.
3. Serka Endika Sanjaya dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara.
4. Sertu Junaedi dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara.
5. Serda Erwin Ilhamsyah dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara.
6. Serda Galih Pangestu dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara.
7. Serda Hatta Rais dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara.
8. Serda Mikhael Julianto Purba dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara. Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer TNI AD.
9. Serda Prayogi Dwi Firman Hanggalih dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara.
10. Praka Yuska Agus Prabakti dengan pidana oenjara selama 1 tahun 2 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara.
11. Praka Albert Panghiutan Ritonga dengan pidana oenjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara.
Baca juga: Cubit Pipi Istri Prajurit TNI AL, Oknum ASN di Maros: Lebih Bagus Lagi Kalau Ada Suamimu
Kronologi Pengeroyokan Jusni
Semua berawal ketika Jusni pada 9 Februari 2020 lalu bertemu dengan teman-temannya di sebuah kafe di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dikutip dari Kompas.com, Rabu, (18/11/2020), kala itu Jusni hendak melamar pekerjaan kepada teman-temannya yang baru saja turun seusai berlayar.
Jusni dan teman-temannya saat itu terlibat perkelahian dengan sejumlah orang, satu di antaranya adalah seorang anggota TNI.
Baca juga: Viral Wanita Ditinggal Suami Selamanya padahal Baru 39 Hari Menikah: Masih Merasa Suami Kerja
Ketika seorang kelompok lawan mengancam akan mengeluarkan senjata, Jusni dan teman-temannya segera kabur melarikan diri.
Namun tak lama kemudian, datang 10 orang menyusul dan menangkap Jusni.
Berdasarkan informasi dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Jusni disiksa di tiga tempat yang berbeda.
Tiga tempat tersebut adalah di depan Masjid Jamiatul Islam, Jalan Enggano, dan Mess Perwira Yonbekang 4/Air.
Jusni akhirnya meninggal dunia pada 13 Februrari 2020, setelah sebelumnya sempat menjalani perawatan di rumah sakit. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "4 Fakta Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan hingga Tewas yang Libatkan 11 Oknum TNI " dan Tribunnews.com dengan judul Keroyok Jusni Hingga Tewas, 11 Oknum Anggota TNI Dituntut 1-2 Tahun Penjara