TRIBUNWOW.COM - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Aceh Utara masih mendalami kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang siswi UK (16) di Aceh Utara.
Rudapaksa terhadap seorang siswi ini dilakukan oleh siswa teman sekelasnya.
Setelah menerima pengaduan kasus tersebut dari orang tua korban pada 19 Oktober 2020, polisi langsung mengumpulkan keterangan dan barang bukti.
Setelah mengantongi dua alat bukti yang cukup kemudian polisi langsung meringkus JN (17) terlapor dalam kasus tersebut.
Kini remaja Aceh Utara tersebut ditahan di sel Mapolres Aceh Utara.
Baca juga: Siswa SMA di Aceh Rudapaksa Teman Sekelasnya, Lakukan Hal Keji di Ruang Kelas hingga Kebun Sawit
Kasus tersebut baru terungkap ternyata setelah beredarnya video korban.
Setelah diketahui keluarga korban kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
“Kini pelaku dalam kasus tersebut sudah ditetapkan tersangka,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Rustam Nawawi, kepada Serambinews.com, Minggu (15/11/2020).
Bahkan ketika dimintai keterangan oleh polisi dalam kasus tersebut, tersangka juga mengakui perbuatannya sebagaimana dilaporkan korban.
“Terungkapnya kasus ini pula diketahui setelah sebuah video korban tanpa busana tersebar melalui status WhatsApp pelaku, dan hal itu diketahui oleh keluarga korban,” pungkas Kasat Reskrim.
Baca juga: 2 Bulan Lebih Buron, Dukun Cabul yang Perkosa 7 Wanita sempat Sindir Korban lewat Facebook
Kronologi
Kasus rudapaksa terhadap seorang siswi di Aceh Utara berinisial UK (16) oleh teman sekelasnya berinisial JN (17), ternyata terjadi dalam ruang kelas mereka berdua.
Namun, kejadian tersebut terjadi saat sekolah sedang sepi pada sore hari.
Kini kasus tersebut sudah dilaporkan ke Mapolres Aceh Utara oleh orang tua korban pada 19 Oktober 2020.
Kemudian Penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Aceh Utara, setelah menerima laporan pengaduan tersebut langsung melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan.
Setelah menemukan dua alat bukti yang cukup, kemudian polisi langsung meringkus pelaku dalam kasus tersebut di sebuah kecamatan di Aceh Utara.
Baca juga: Punya Firasat Buruk selama Kerja di Luar Kota, Istri Pergoki Suami Rudapaksa Anak Tiri sampai Hamil
Kini pelaku dalam kasus tersebut sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Aceh Utara.
“Kejadian tersebut pertama kali terjadi pada Mei 2020 di ruang ketika sekolah sedang sepi,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Rustam Nawawi kepada Serambinews.com, Minggu (15/11/2020).
Disebutkan, ketika itu pelaku mengajak korban bertemu di depan sekolah.
Karena lokasi sedang sepi, kemudian mereka masuk ke ruang kelas tersebut.
“Pelaku memaksa, sehingga korban akhirnya menuruti permintaan pelaku,” ujar Kasat Reskrim.
Menurut Kasat Reskrim, setelah berhasil menangkap tersangka, kemudian memintai keterangan dari tersangka.
Tersangka juga mengakui perbuatanya sudah melakukan perbuatan rudapaksa terhadap korban sebagaimana sudah dilaporkan orang tua korban.(Serambinews.com/Jafaruddin)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Terungkap Kasus Siswi di Aceh Utara Dirudapaksa Teman Sekelasnya, Setelah Beredar Video Tanpa Busana dan Rudapaksa terhadap Seorang Siswi di Aceh Utara Terjadi Dalam Ruang Kelas, Begini Kronologisnya