Terikini Daerah

Diberikan Tumpangan Gratis, Pria Asal Pekalongan Ini Justru Setubuhi Anak Pemilik Rumah hingga Hamil

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan. Seorang pemuda asal Pekalongan Jawa Tengah, MZ (19) tidak tahu berterima kasih, diberikan tumpangan justru cabuli anaknya.

TRIBUNWOW.COM - Seorang pemuda asal Pekalongan, Jawa Tengah, MZ (19) tidak tahu berterimakasih.

Sudah dibantu diberikan tumpangan hidup selama merantau di Lampung, MZ justru mencabuli hingga menghamili anak pemilik rumah, PU (16).

PU sendiri masih berstatus pelajar di Sekolah Menengah Atas (SMA), warga Kecamatan Kota Agung Timur, Tanggamus, Lampung.

Tersangka MZ (kiri) saat diamankan di Polres Tanggamus setelah mencabuli gadis di bawah umur hingga hamil 10 bulan. Warga Pekalongan Datang ke Tanggamus Cabuli Gadis 16 Tahun, Modus Cari Pekerjaan. (Dokumentasi Polres Tanggamus via TribunLampung.com)

Baca juga: Pria di Malang Cabuli Anak Bosnya yang Sedang Tertidur, Mengaku Sakit Hati kepada Orangtua Korban

Baca juga: Siswa SMA di Aceh Rudapaksa Teman Sekelasnya, Lakukan Hal Keji di Ruang Kelas hingga Kebun Sawit

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Senin (16/11/2020), menurut Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Edi Qorinas Qorinas mengatakan mendapatkan laporan atas kasus tersebut dari ayah korban, RD (45).

Menurutnya kejadian bermula ketika pelaku datang ke Tanggamus dengan alasan mencari kerja.

Namun sebelum memutuskan merantau ke Tanggamus, pelaku rupanya sudah mengenal korban.

Keduanya saling berkenalan melalui media sosial.

Setelah menjalin komunikasi cukup intensif, korban mengizinkan pelaku untuk menemui dirinya dan mengenalkannya kepada orangtuanya.

Pada saat itu ayah korban tidak keberatan untuk menampung MZ, terlebih yang bersangkutan meminta izin baik-baik.

Dikatakan Edi Qorinas Qorinas, pelaku mulai menumpang di rumah korban sejak April 2020.

Tidak hanya memberikan tumpangan, RD yang merasa iba sampai rela mencarikan pekerjaan untuk MZ.

Kebaikan ayah korban kepada pelaku tak sampai di situ.

Bahkan MZ mendapatkan perlakukan sama seperti PU, anak kandungnya sendiri, hingga memberikannya makan gratis.

"Ayah korban bahkan menganggap pelaku seperti anak sendiri, hingga meminjaminya motor dan tinggal di rumah," ujar Edi Qorinas dalam keterangan pers, Senin (16/11/2020).

Baca juga: Punya Firasat Buruk selama Kerja di Luar Kota, Istri Pergoki Suami Rudapaksa Anak Tiri sampai Hamil

Baca juga: Rudapaksa Siswi SMA, Ini Reaksi OB saat Digoda Korban Pakai Foto Syur: Buat Apa Cuma Mengirim Foto

Namun balasan dari MZ justru mengecewakan dan membuat sakit hati ayah korban yang sudah terlanjut baik.

Pelaku rupanya hanya mengiba supaya diberikan izin tinggal dengan niatan supaya bisa dekat dengan PU.

Sejak diberikan izin tinggal pada April, pelaku sudah beberapa kali mencabuli PU.

Atas perbuatannya tersebut, PU dinyatakan sedang hamil.

Setiap kali membujuk PU untuk bersetebuh, pelaku selalu menjanjikan akan bertanggungjawab.

Merasa kecewa sekaligus tidak terima, ayah korban melaporkan MZ ke pihak kepolisian.

"Pelaku mengaku sudah berkali-kali mencabuli korban sejak April 2020," kata Edi Qorinas.

"Pelaku kita tangkap di salah rumah di Pekon Terbaya, Kota Agung pada Minggu, 15 November 2020 kemarin," jelas Edi Qorinas.

Dikutip TribunLampung.com, Senin (16/11/2020), dari hasil pemeriksaan, MZ mengakui perbuatan yang dilakukannya kepada PU.

Disebut Edi Qorinas bahwa MZ selama ini mengaku hanya pura-pura mengiba agar aksinya untuk mencabuli PU bisa dengan mudah dilakukan.

MZ bahkan mengaku sebagai pacar PU.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 jo pasal 76 E dan pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D UU Perlindungan Anak.

Dirinya terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. (TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)

Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul 'Dikasihani karena Merantau dari Pekalongan, Pemuda Ini Malah Hamili Anak Pemilik Rumah' dan TribunLampung.com dengan judul 'Warga Pekalongan Datang ke Tanggamus Cabuli Gadis 16 Tahun, Modus Cari Pekerjaan'