TRIBUNWOW.COM - Syamsudin (63), seorang pemulung di Surabaya melakukan tindakan tidak terpuji dan senonoh.
Empat anak masih dibawah umur, bahkan masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) menjadi korban pelecehan Syamsuddin.
Merasa tidak terima, orangtua dari empat anak korban pelecehan itu melaporkan kasus tersebu kepada pihak kepolisian.
Baca juga: Kunjungi Ayah setelah Bertahun-tahun Terpisah, Gadis di Tegal Justru Diperkosa, Pelaku Lama Menduda
Baca juga: Bocah 14 Tahun Bunuh Orangtua dan 3 Adiknya, Bermula dari Tahu Fakta Pelaku Bukan Anak Kandung
Dikutip TribunWow.com dari Surya.co.id, Jumat (13/11/2020), empat korban di antaranya adalah DA (10), EA (9), APW (9) dan SPW (8).
Aksi bejat dari Syamsudin dilakukan ketika dirinya tengah bekerja mencari rombengan atau rongsokkan.
Baik dengan cara memulung maupun membeli milik orang yang sudah tidak dipakai.
Alhasil, pelaku sudah hafal dengan kondisi rumah atau lingkungan keempat korbannya tersebut karena sering dilewati.
Pada saat kejadian, korban EA sedang berada di depan gang.
Melihat EA yang kebetulan sedang sendirin dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan tindakan pelecehan.
Pelaku beberapa kali memegang anggota tubuh sensitif korban, mulai dari pantat, hingga payudaranya.
Belum puas, pelaku kembali melakukan aksi serupa pada hari-hari berikutnya.
Dan itu dilakukan kepada korban yang lainnya.
Syamsudin kembali menyasar payudara dan pantat korban.
Baca juga: Video Istrinya Mesum dengan Dokter di Puskesmas Beredar, Suami Bidan: Rumah Tangga Saya Hancur
Namun terakhir saat melakukan pelecehan pada Minggu 11 Oktober 2020), korban DNA yang disentuh payudaranya langsung berteriak.
Selain itu secara bersamaan tindakan dari pelaku juga terlihat oleh ibu korban.
"Kejadian tersebut turut pula disaksikan oleh ibu korban yang kebetulan berada di depan rumah," ujar Iptu Fauzy, Kamis (12/11/2020).
Merasa kesal dengan perbuatan senonoh pelaku, ibu koran langsung berteriak dan memarahinya.
Lantaran merasa ketakutan, pelaku akhirnya memilih melarikan diri menggunakan sepedanya.
Setelah kejadian itu, para orang tua yang juga anaknya mendapatkan perlakukan sama melaporkannya ke pihak kepolisian.
Pengakuan Tersangka
Menurut pengakuan tersangka, Syamsudin mengaku melakukan perbuatannya itu hanya karena khilaf.
Terlebih ia mengakui sebagai seorang duda.
Bahkan dikatakannya bahwa apa yang dilakukannya itu layaknya gurauan orangtua kepada anak atau cucunya.
"Saya ya khilaf saja. Ya kayak anggap seperti cucu saya sendiri. Tidak ada maksud gitu," kata Syamsudin, dikutip dari SuryaMalang.com.
Samsudin akan dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 Jo. Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang penetapan Perpu No. 1 Th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)
Artikel ini diolah dari Surya.id dengan judul 'Duda 63 Tahun di Surabaya Cari Rongsokan sambil 'Memulung' Payudara Anak-anak, begini Akhir Nasibnya' dan SuryaMalang.com dengan judul 'Pemulung Tergiur Payudara dan Pantat Siswi SD di Surabaya, Korban Ada Banyak, Dinodai di Tempat Sepi'