TRIBUNWOW.COM - Pemerintah telah meluncurkan program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan ke pelaku UMKM untuk membantu mereka melakukan aktivitas usahnya kembali.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, walaupun program bantuan ini sudah diperpanjang dengan tambahan pagu untuk 3 juta pelaku UMKM, hingga saat ini jumlah peminatnya masih tetap tinggi.
"Sebelumnya jumlah penerima program ini hanya 9,1 juta penerima, tapi karena dapat tambahan dari pak Presiden 3 juta pelaku UMKM lagi, makanya kita perpanjang. Walaupun sudah ditambah penerimanya, kami melihat masih banyak yang minat mendapatkan bantuan dari program ini," ujar Teten saat diskusi webinar 82 Tahun Sinar Mas, Kamis (12/11/2020).
Teten menyebutkan, sebanyak 28 juta pelaku UMKM mendaftar untuk menerima bantuan ini.
Sementara jumlah pelaku UMKM yang ditargetkan untuk menerima bantuan ini hanya 12 juta pelaku usaha.
Oleh sebab itu, lanjut dia, pemerintah masih terus melakukan evaluasi untuk keberlanjutan program ini hingga tahun depan atau setidaknya hingga kuartal I/2021.
Baca juga: Macam-macam Usaha yang Bisa Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta dari Pemerintah
"Ini sedang kita evaluasi untuk tetap diajukan tahun depan, mungkin sampai di kuartal I. Meskipun mungkin keadaan ekonomi sudah lebih baik, tapi barangkali masih sulit kalau untuk usaha mikro," kata Teten.
Sejauh ini, kata Teten, program BLT masih berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Sebab, di lapangan, belum ada ditemukan bantuan tunai yang diberikan salah sasaran.
Jenis Usaha yang Bisa Dapat BLT UMKM
Pandemi Covid-19 menyebabkan omzet pelaku UMKM tergerus karena minimnya pemasukan.
Untuk membantu para pelaku UMKM, pemerintah lantas menggelontorkan banyak bantuan dana.
Satu di antara bantuannya adalah Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai yang diberikan sebesar Rp 2,4 juta kepada pelaku UMKM agar bisa mengembangkan bisnisnya kembali.
Awalnya bantuan ini berakhir pada September lalu, namun pemerintah menambah pagu bantuan untuk 3 juta pelaku UMKM, sehingga kebijakan ini pun diperpanjang.
Baca juga: BLT Subsidi Gaji Termin II untuk Pekerja Mulai Disalurkan Bertahap Awal November, Cek Rekeningmu
"Iya, bantuan ini sudah diperpanjang hingga akhir November 2020. Untuk itu, kami masih membuka kesempatan bagi para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini."
"Caranya, ajukan saja ke dinas koperasi di daerah masing-masing," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Adapun jenis UMKM yang bisa mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta ini menurut Hanung adalah usaha mikro di bidang apapun, seperti usaha kecil home industry ataupun usaha rumahan.
Tak hanya itu, usaha yang fokus pada penjualan makanan, minuman dan sejenisnya pun tetap bisa mendaftarkan, asal usaha yang dimiliki bisa dibuktikan.
"Dia bisa membuktikan ke kelurahan, kalau bisa sudah berjalan. Yang penting bukan karena ingin mendapatkan itu (bantuan), lalu dia bikin usaha, terus besok sudah tutup," sebutnya.
Selain itu, Hanung juga mengatakan, tidak semua pelaku UMKM bisa mendaftarkan untuk mendapatkan bantuan ini.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, seperti pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul dan bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.
Baca juga: BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Rencananya Disalurkan Hari Minggu, Kemnaker Beri Imbauan Ini
Hanung juga bilang untuk mendapatkan bantuan ini, pelaku UMKM bisa mengajukan dirinya ke pengusul yang sudah ditentukan, seperti Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum, Kementerian/Lembaga, Perbankan dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lalu, pada saat mendaftar atau mengajukan diri, para calon penerima BLT harus melengkapi data-data usulannya yang diberikan kepada pengusul seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama lengkap, Alamat tempat tinggal, Bidang usaha dan Nomor telepon.
Hanung berharap, bantuan yang diberikan ini bisa tepat sasaran dan bisa digunakan oleh pelaku UMKM.
Untuk itu, dia mengajak seluruh masyarakat yang ingin mendapatkan dan yang sudah mendapatkan bantuan ini untuk jujur ketika mendaftarkan atau memanfaatkan bantuan ini. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Peminat Masih Tinggi, BLT UMKM Rp 2,4 Juta Direncanakan Berlanjut Tahun Depan" dan judul "Ini Jenis-jenis Usaha yang Bisa Mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta"