Cerita Selebriti

Bandingkan Video Syur Mirip Gisel dengan Kasus Artis CT dan AR, Hotman Paris: Gue Nonton 2000 Kali

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Hotman Paris dan Gisella Anastasia. Hotman Paris mengomentari video syur mirip Gisel.

TRIBUNWOW.COM - Pengacara Hotman Paris membandingkan kasus video syur mirip artis Gisella Anastasia dengan kasus yang pernah ditanganinya.

Sosok Gisel kini menjadi sorotan setelah video syur mirip dengannya menyebar luar di media sosial.

Meski sudah memberikan bantahan tentang video tersebut, tudingan demi tudingan tetap tertuju pada Gisel.

Kuasa hukum Maybank Hotman Paris mengungkapkan kejanggalan dalam kasus pembobolan rekening Winda Earl, Senin (9/11/2020). (Capture YouTube Kompas TV)

Baca juga: Baca Gelagat Gisel saat Klarifikasi Video Syur Mirip Dirinya, Pakar Mikro Ekspresi: Dia Agak Malu

Karena tak terima nama baiknya tercemar, Gisel memperkarakan penyebar video syur mirip dirinya tersebut.

Melalui kanal YouTube Intens Investigasi pada Selasa (10/11/2020), Hotman Paris menanggapi hal itu.

Hotman Paris pun berkaca pada kasus serupa yang dialami artis beberapa tahun yang lalu.

Pada kasus tersebut, Hotman Paris ternyata menjadi pengacara yang menanganinya.

Hotman Paris membeberkan kasus yang pernah ditanganinya itu.

"Dulu saya pegang kasus CT, saya pengacaranya, yang ada LM, sama si cowok AR," kata Hotman Paris.

"AR itu tidak menyebarkan, waktu itu ada mahasiswa datang ke rumahnya, ternyata ada laptop di meja, oleh pengadilan dianggap itu kelalaian," imbuhnya.

"Jadi hati-hati anda-anda yang bikin video, kalau itu menyebar, harusnya kan pasal 23 ayat 1 undang-undang ITE, yang menyebarkan ancaman hukuman 6 tahun," tandasnya.

Baca juga: Pakar Telematika Ungkap Bukti Video Syur Mirip Gisel, Sebut Ada Dua Kesamaan: Tidak Bisa Direkayasa

Pada saat itu, lelaki yang ada pada video syur tersebut mendapatkan hukuman penjara karena lalai.

Selain itu, undang-undang yang berlaku dinilai Hotman Paris masih belum jelas.

"Tapi kasus si AR lalai, kena juga, jadi ada tiga pasal undang-undang ITE 23 ayat 1, kalau secara formal harus ada unsur mentransimisikan, itu syarat mutlak," kata Hotman Paris.

"Tapi dalam putusan Mahkamah Agung, si AR, LM, sama CT, si AR dihukum karena lalai, pornografi 12 tahun penjara, karena di undang-undang itu agak kabur, membuat juga bisa kena," imbuhnya.

Halaman
123