Terkini Daerah

Congkel Jendela, Maling di NTB Beraksi di Rumah Polisi, Curi Senjata Api hingga Kain Sarung

Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jumpa pers Kabid Humas Polda NTB terkait kasus penangkapan MS pelaku pencuri senjata api anggota kepolisian.

TRIBUNWOW.COM - Terjadi pencurian di rumah seorang polisi hingga pelaku mencuri senjata api milik aparat di Lombok Timur, NTB.

Pencuri tersebut berinisial MS (26) warga Desa Keruak, Lombok Timur dan kini sudah berhasil ditangkap Ditreskrimum Polda NTB.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menyampaikan, tersangka beraksi bersama beberapa rekannya masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela.

"Tersangka masuk ke dalam rumah dan mengambil barang berharga milik korban, satu buah tas yang berisikan senjata api, 18 belas butir amunisi aktif," kata Artanto, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (8/11/2020).

Baca juga: Tewas dengan Luka Tusuk di Perut, Siswa SMA di Gowa Sempat Ditelepon Perempuan Jam 1 Malam

Baca juga: Siswa SMA Tewas Dibunuh, Pernah Curhat Berselisih dengan Oknum Aparat: Katanya Polisi Baru Lulus

Selain itu, tersangka juga mencuri barang berharga milik korban dua buah flashdisk, uang tunai sebesar Rp 300.000, sebuah ponsel Nokia dan beberapa barang dagangan milik orangtua korban berupa kain sarung.

Artanto menyampaikan, MS ditangkap saat sedang tidur di rumah pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2020 pukul 03.00 Wita lalu.

Guna proses hukum lebih lanjut saat ini tersangka diamankan di kantor Ditreskrimum Polda NTB.

Sedangkan untuk barang bukti telah dilakukan penyitaan oleh Polres Lombok Timur.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Maling Beraksi di Rumah Polisi, Curi Senjata Api dan Barang Berharga"