TRIBUNWOW.COM - Dian Bambang Setyo alias Rois (28) membuat Facebook dengan memasang foto wanita cantik.
Pria asal Donomulyo, Kabupaten Malang ini menggunakan akun palsu itu untuk memperdayai tiga cewek di hotel di Malang.
"Tersangka mencuri barang korban, dan memperkosa korban," kata AKBP Hendri Umar, Kapolres Malang kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (3/11/2020).
Tersangka menggunakan akun palsu itu untuk menawarkan pekerjaan untuk kaum perempuan.
"Tersangka mencari perempuan dengan alasan akan dipekerjakan di toko pakaian atau restoran," ujar Hendri.
Setelah menemukan perempuan sesuai selera, tersangka menghubungi korban.
Baca juga: Bocah di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan, Awalnya Diajak Jalan Tanpa Izin pada Ibu Korban
Kepada korban, tersangka mengaku sebagai perempuan yang memiliki toko batik atau restoran.
"Setelah itu pelaku mengajak korban untuk ketemuan," ungkap Hendri.
Lalu pelaku menjemput korban di tempat yang telah disepakati.
"Pelaku mengaku menyuruh orang suruhan untuk menjemput korban," beber pria asal Solok, Sumatera Barat itu.
Setelah bertemu, pelaku langsung membawa korban ke hotel.
Pelaku memperkosa korban, dan mengambil barang berharga milik korban, seperti ponsel, uang, dan motor.
"Pelaku juga mengancam akan membunuh atau melakukan kekerasan kepada korban," jelas Hendri.
Lalu pelaku meninggalkan korban di pinggir jalan.
Ternyata pelaku sudah memperdayai tiga cewek.
Baca juga: Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Terpergok Patroli Polisi saat akan Lancarkan Aksinya
Saat aksi pertama dan kedua, pelaku mengaku memiliki toko batik atau restoran.
"Dua aksi itu terjadi di Pagak. Pelaku juga sempat membawa korban ke kebun tebu di Desa Sempol," bebernya.
Saat aksi ketiga, pelaku mengaku sebagai pemilik restoran.
"Pelaku membawa korban ke hotel di Kepanjen. Pelaku mengaku memeriksa kesehatan korban, lalu memasangkan baju batik seakan menilai apakah korban ini bisa diterima di restoran," jelas Hendri.
Korban Lapor
Setelah dicabuli dan ditipu oleh pelaku, ada korban yang kemudian melapor ke polisi.
Atas laporan dari korban tersebut, polisi kemudian penyelidikan untuk mengungkap kasus ini.
''Dari kami lidik secara IT dan dari pengamatan CCTV, akhirnya kita dapat mengidentifikasi pelaku ini."
"Sehingga.dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, Satreskrim Polres Malang berhasil menangkap pelaku di rumah tetangganya di daerah Donomulyo," ujar Hendri.
Baca juga: Ibu Korban Pencabulan di Deliserdang Terisak Ceritakan Kejadian yang Dialami Anaknya: Dia Trauma
Pada saat hendak ditangkap, pelaku diketahui sempat melarikan diri.
Tapi usaha pelarian tersebut berbuah sia-sia.
"Sempat kejar-kejaran dan diberikan tembakan peringatan tapi tidak diindahkan. Sehinggarpaksa harus diberikan tembakan oleh anggota buser," beber Kapolres Malang.
Saat melakukan penangkapan, pelaku kemudian mengamankan barang bukti.
Barang tersebut berupa dek motor korban, handphone, dan juga beberapa dompet milik wanita yang ia perkosa
Akibat perbuatannya, korban dijerat 2 pasal yakni Pasal 285 KUHP tentang tindakan pemerkosaan dengan kekerasan itu hukumannya 12 tahun penjara.
Tak hanya itu, pelaku juga dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang hukumannya maksimal 9 tahun penjara.(SuryaMalang.com/Mohammad Erwin)
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Pria 28 Tahun Bikin Akun FB dengan Foto Cewek, Ternyata untuk Giring 3 Cewek ke Hotel di Malang