TRIBUNWOW.COM - Seorang pedagang berinisial IN (48) ditangkap lantaran telah melakukan rudapaksa alias memeprkosa gadis berinisial S pada 2015.
IN bisa mencabuli gadis tersebut dengan mengancam korban rekaman video hubungan mesum S dan pacarnya.
Setelah beberapa tahun kejadian itu baru terungkap hingga IN dibekuk polisi pada Kamis (29/10/2020).
Baca juga: Pengakuan Oknum Pegawai Pemkab Bintan yang Tepergok Mesum di Pantai Trikora, Videonya Viral
Berikut deretan fakta soal pedagang rudapaksa gadis di Majalengka:
1. Pelaku Rekam Hubungan Mesum Korban
Dikutip TribunWow.com dari Tribun Jabar pada Rabu (5/11/2020), kejadian bermula ketika S sedang melakukan hubungan asusila dengan pacarnya di wilayah Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka pada 2015.
Saat sedang melakukan hubungan mesum, IN tiba-tiba saja datang.
Dia lalu merekam kejadian asusila tersebut.
Kemudian, ia mendekati keduanya hingga mereka kaget telah berbuat mesum.
Mereka sempat mencoba melarikan diri meski akhirnya korban ditangkap pelaku.
Sedangkan, pacar korban justru lari meninggalkannya.
"Pelaku ini menarik badan korban kemudian korban terjatuh sehingga korban mengalami patah tangan di bagian kanan. Laki-lakinya pergi melarikan diri," ujar Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso.
2. Sempat Bawa ke Dukun
Setelah itu, pelaku membawa korban untuk berobat ke dokter.
Baru kemudian korban dipaksa untuk melayani pelaku.
Video mesum hasil rekaman pelaku justru digunakan untuk mengancam korban.
Ia mengancam akan menyebarkan video tersebut jika korban tak mau melayani nafsunya.
Sehingga dengan terpaksa menuruti kemauan pelaku.
"Kemudian si korban ini diobati oleh si pelaku, dibawa ke dukun patah tulang. Setelah diobati, muncul niat jahat dari si pelaku untuk menyetubuhi korban," katanya.
Tak berhenti di sana, pelaku juga memeras korban.
Sedangkan, pelaku melakukan perbuatan bejatnya itu di Kabupaten Kuningan.
"Pelaku ini juga memeras dari si korban, selain dari ancaman tadi. Korban dimintai uang sejumlah tujuh ratus ribu rupiah," ucapnya.
Baca juga: Gadis Keterbelakangan Mental di Buleleng Dirudapaksa 10 Pria, Polisi: Gampang Sekali Korban Dirayu
3. Pelaku Nyamar Jadi Dosen
Beberapa tahun setelah kejadian itu, pelaku kembali menghubungi korban.
Lantaran korban sudah mengganti nomor handphonenya, pelaku lantas berpura-pura jadi dosen.
Ia datang ke rumah korban dan meminta nomor S ke orang tuanya.
"Karena korban sudah mengganti nomor handphone, pelaku mendatangi rumah korban dengan mengaku sebagai dosen, lalu meminta nomor korban ke orang tua korban," kata Bismo.
Setelah itu, pelaku lagi-lagi memeras korban.
Ia meminta uang lagi pada korban.
Beruntung polisi akhirnya berhasil menciduknya.
Baca juga: Gadis Penjual Krupuk Dicabuli 14 Kali oleh Pria Dewasa dan Lanjut Usia, Korban Alami Trauma
4. Aniaya Korban
Bismo menyebut, pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (29/10/2020).
Rupanya, pelaku juga sempat menganiaya korban.
"Pelaku juga melakukan penganiayaan dan pemerasan terhadap korban," ujar Bismo.
Bismo menjelaskan, kejadian itu terjadi ketika gadis tersebut masih duduk di bangku SMA.
"Korban sempat berbuat mesum dengan seorang laki-laki, kemudian dipergoki oleh pelaku," ungkapnya.
5. Hukuman
Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam pasal 285 dan pasal 368 Sub pasal 369 dan pasal 351 ayat (2) KUHPidana.
"Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 285 dan pasal 368 Sub pasal 369 dan pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," lanjut Bismo. (TribunWow.com/Mariah Gipty)
Artikel ini diolah dari Tribun Jabar dengan judul Rekam Video Gadis Tengah Mesum, Pedagang di Majalengka Ancam Sebarkan, Akhirnya Diperkosa & Diperas dan Siswi SMA di Majalengka Mesum, Ada yang Merekam Video, Pacarnya Lari, Si Cewe Dirudapaksa Pria Lewat