Terkini Daerah

Minta Dihukum Mati, Pembegal Payudara Ternyata Idap Penyakit Kelamin dan Pernah Cabuli Anak-anak

Penulis: anung aulia malik
Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku pembegal dada wanita meminta dihukum mati oleh polisi.

TRIBUNWOW.COM - Mengaku sudah melakukan begal payudara sebanyak 20 kali, AF (22), pemuda di Palangkaraya, Kalimantan Tengah meminta dihukum mati saat ditangkap oleh pihak kepolisian.

Aksi tersebut dilakukan oleh pelaku pada tahun 2020 ini, mulai dari Februari hingga Oktober.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku ternyata telah mengidap penyakit kelamin.

Pelaku pembegal dada wanita meminta dihukum mati oleh polisi. (YouTube Apa Kabar Indonesia tvOne)

Dikutip dari TribunJakarta.com, Senin (3/11/2020), AF mengaku ingin dihukum mati karena telah berulang kali mengulangi perbuatannya tersebut

Berdasarkan pengakuan AF, aksi asusila pernah ia lakukan terhadap seorang wanita yang tengah duduk di atas motor.

Karena merasa dilecehkan oleh AF, korban langsung memotret pelaku dan melaporkannya ke pihak berwajib.

Saat berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, AF mengatakan, dirinya tengah berada di bawah pengaruh narkoba.

Baca juga: Istri Tikam Suami dan Bohong Sebut Korban Tewas Bunuh Diri, Sakit Hati Pernah Dijebloskan Penjara

Rekam Jejak Pelaku

Pelaku yang masih berusia muda itu ternyata pernah terjerat kasus hukum pencabulan terhadap anak pada tahun 2017.

Akibat kasus teresebut, pelaku dijatuhi vonis penjara 5 tahun 2 bulan.

Kemudian pada bulan Februari 2020, AF akhirnya bebas bersyarat.

Alih-alih bertaubat, AF justru kembali melakukan tindakan asusila terhadap perempuan.

Mulai dari Ferbuari hingga Oktober, AF menjadi begal payudara yang telah beraksi 20 kali lebih.

Fakta itu disampaikan oleh Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri lewat acara Apa Kabar Indonesia Pagi, Senin (2/11/2020).

Kombes Dwi mengatakan, pelaku kini dikenakan pasal 289 jo pasal 281 dengan ancaman hukuman 9 tahun.

Halaman
12