TRIBUNWOW.COM - Polisi kini menetapkan lima tersangka terkait pengeroyokan dua anggota TNI oleh pengendara Motor Gede (Moge) Harley Davidson di Jalan dr Hamka Kota Bukitinggi pada Jumat (30/10/2020) pukul 17.30 WIB.
Sebagaimana diketahui video pemukulan pada dua anggota Kodim 0304/Agam bernama Serda MY dan Serda MS sempat viral di media sosial.
Lima orang pengendara moge yang ditangkap antara lain, TR (33), MS (49) dan B (18), HS (48) dan JAD (26).
Baca juga: Tersangka terkait Kasus 2 TNI Dikeroyok Pengendara Moge Jadi 5 Orang, Dorong Korban hingga Jatuh
Dikutip TribunWow.com dari Tribun Padang pada Selasa (2/11/2020), MS, B, HS, dan JAD berperan melakukan penganiaayan pada dua korban.
HS disebut telah melakukan pemukulan pada Serda MS sebanyak tiga kali.
Hal itu didapatkan dari keterangan saksi yang juga ikut rombongan moge serta alat bukti rekaman CCTV.
"Peranan tersangka HS alias melakukan pemukulan terhadap korban Mistari sebanyak 3 kali berdasarkan keterangan dari saksi Angga (rombongan HOG)."
"Dan dikuatkan dengan video yang kami dapat dari CCTV toko di TKP (tempat kejadian perkara)," kata AKBP Dody Prawinegara.
Dody menyebut, kelimpa tersangka akan ditahan di rutan Polres Bukittinggi.
Dalam kesempatan itu, Dody meminta agar masyarakat juga bisa menghormati proses hukum yang berlaku.
Ia menyebut, tidak semua pengendara bisa ditahan begitu saja terkait kasus ini.
Sedangkan menurut informasi yang Dody peroleh, banyak orang berharap agar semuanya ditahan.
"Di media, beberapa saya baca, mereka seakan-akan ingin semuanya (untuk diamankan). Tapi tidak bisa begitu di kaca mata hukum," katanya.
Ia menjelaskan, yang berada di sekitar kejadian tersebut tidak bisa ikut diamankan.
"Banyak masyarakat yang tidak tahu dan tidak mengerti. Bahwa tindak pidana itu adalah yang berbuat, sehingga terjadi tindak pidana itu. Itulah yang harus mempertanggungjawabkan tindak pidananya itu," katanya.
Dody berkata, penangkapan tetap berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi.
"Kalau memang ada keterangan saksi yang mengarah ke tersangka lain atau alat bukti lain yang menunjukkan bahwasanya adanya tersangka lainnya, kita tidak pandang bulu," kata Dody.
Baca juga: Kronologi 2 Anggota TNI AD Dikroyok Pengendara Moge, Ini Alasan Korban Kenakan Baju seperti Preman
Ada yang Berperan Jatuhkan Korban
Pada Senin, Polres Bukittinggi kembali menangkap satu orang lagi yang kini sudah menjadi tersangka, TR (33).
"Hari ini bertambah satu, yaitu TR. Total tersangka sudah jadi lima," kata Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara saat dihubungi Kompas.com, Senin.
Dody menyebut, TR saat kejadian tersebut mendorong Serda MY hingga jatuh.
Tindakan TR sempat terekam kamera hingga diketahui videonya telah viral di media sosial.
"Hal itu terekam di dalam video dan keterangan tiga orang saksi yang merupakan karyawan toko butik dan telepon seluler," kata Dody.
Detik-detik Kejadian
Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) akhirnya angkat bicara terkait kasus dua personelnya dikeroyok oleh sejumlah anggota klub motor gede (moge) Harley Davidson.
Hal itu diungkapkan oleh Komandan Puspomad TNI Letjen TNI Dodik Wijanarko melalui situs resmi tniad.mil.ad pada Sabtu (31/10/2020).
Dodik menjelaskan, kejadian itu terjadi di Jalan dr Hamka Kota Bukitinggi pada Jumat (30/10/2020) pukul 17.30 WIB.
Peristiwa itu bermula ketika anggota Kodim 0304/Agam Serda MY dan Serda MS berboncengan sepeda motor.
Lalu, muncul pengendara moge yang terlepas dari rombongan inti.
Sehingga ia terburu-buru mengejar ketertinggalan.
"Pada saat rombongan moge mendahului Serda M Yusuf yang berboncengan dengan Serda Mustari, memberi kesan kurang sopan, karena rombongan moge tersebut bermain gas di luar batas wajar, sehingga kedua orang prajurit TNI AD yang sedang berboncengan menepi sampai dengan keluar jalan (berada di bahu jalan)," kata Dodik.
Melihat pengendara yang dianggap kurang sopan itu, kedua anggota TNI tersebut lantas mengejarnya.
Mereka mencoba memotong jalan satu di antara pengendara moge tepatnya di Simpang Tarok, Kota Bukittingi.
Lalu mereka adu mulut hingga berakhir dengan pengeroyokan.
Ketika itu, TNI AD tersebut sedang berpakaian layaknya preman .
Pasalnya, mereka bertugas sebagai anggota tim intel di Kodim 0304/Agam.
"Akibat kejadian kesalahpahaman yang berujung pada tindakan penganiayaan oleh pelaku rombongan moge HOG, dilakukan proses hukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," kata Dodik.
Baca juga: Kasus Pengeroyokan TNI oleh Pengendara Moge, TKP Tak Jauh dari Makodim hingga Pelaku Masih 18 Tahun
Setelah kejadian pengeroyokan itu, dua anggota TNI tersebut lantas melaporkannya ke Polres Bukittinggi.
Sedangkan, polisi langsung melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan meminta keterangan para saksi.
Selain menangkap para terduga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah bukti.
Tak hanya itu, polisi juga melakukan visum pada korban.
Dodik menerangkan, para anggota TNI itu kini juga diperiksa oleh Subdenpom Bukit Tinggi Denpom Sumatera Barat.
Dodik kini hanya berharap agar pihak kepolisian bisa segera menuntaskan kasus ini.
"Berilah kesempatan untuk penegak hukum memproses perkara ini dengan baik dan benar sesuai ketentuan hukumnya," harapnya.
(TribunWow.com/Mariah Gipty)
Artikel ini diolah dari Tribun Padang dengan judul Polisi Sebut Peranan Oknum Pengendara Moge, Penganiaya Anggota TNI di Bukittinggi Jadi Tersangka dan Kompas.com dengan judul Anggota DPR: Touring Saja Nyusahin Orang... dan Personel TNI Dikeroyok Anggota Klub Moge, Ini Penjelasan Puspomad