TRIBUNWOW.COM - Seorang ayah bernama NK (47) di Kecamatan Singgahan, Tuban tega merudapaksa anak kandungnya sendiri.
NK bahkan meniduri anaknya sendiri dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
Dikutip TribunWow.com dari Surya.co.id pada Sabtu (31/20/2020), NK tega merudapksa anaknya dimulai dari hal sepele.
Baca juga: 10 Pelaku Rudapaksa Seorang Siswi SMP di Buleleng Tak Saling Kenal, Ikut-ikutan Pelaku Pertama
Pada suatu hari korban tengah tidur di kasur lantai.
Lalu, tak sengaja kaki korban menindih kaki ayahnya.
Kemudian, hal itu membuat pelaku gelap mata dan lantas merudapaksa anaknya.
Dari pengakuan pelaku, kejadian bermula ketika dirinya tengah tidur bersama anak dan dua adik tirinya di kasur lantai ruang tamu rumah.
Kaki korban yang menindihnya membuat pikirannya ke mana-mana.
Kemudian ayah itu langsung mendekap tubuh anaknya.
Tak hanya itu, pelaku juga berbuat lebih kepada anaknya.
Semenjak saat itu, pelaku akhirnya keblabasan melakukan hubungan suami istri dengan anak kandungnya sendiri.
Dalam kurun enam bulan, NK mengaku sudah enam kali merudapaksa anaknya.
Kini pelaku mengaku telah menyesal merudapaksa anaknya.
"Saya menyesal telah melakukan perbuatan ini," ujar NK sambil menundukkan wajah di konferensi pers pada Jumat (30/10/2020).
Baca juga: Fakta Paman Rudapaksa Keponakan Berusia 16 Tahun, Terbongkar karena Kecurigaan sang Ibu
Selain itu, demi bisa merudapaksa anaknya, tersangka selalu mengiming-iminya dengan akan membelikan baju baru.
"Sudah enam kali, modusnya tersangka memberikan iming-iming mau belikan baju tapi tidak pernah terwujud. Tidak sampai hamil," jelas Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono.
Sedangkan, korban sendiri sebelumnya tinggal bersama neneknya.
Pada 31 Mei 2020, korban mulai tinggal bersama ayahnya.
Sebelumnya, korban tinggal bersama neneknya setelah sang ibu sekaligus istri pertama pelaku meninggal dunia pada 2015.
Korban diantar ke rumah ayahnya lantaran dirinya akan meminta izin untuk menikah.
Sang neneklah yang menyuruh korban untuk mengunjungi rumah ayahnya.
Didengar Tetangga
Selama korban tinggal di rumah pelaku, tetangga lantas merasa ada yang janggal dengan keluarga tersebut.
Mereka curiga dengan kedekatan ayah dan anak kandung tersebut.
Kecurigaan itu makin besar ketika ada seorang warga yang mendengar suara aneh dalam rumah tersebut.
Saat warga itu mencoba mengintip rumah pelaku, disaksikanlah hubungan inses tersebut.
Kemudian, warga itu berinisiatif merekam adegan tak pantas tersebut melalui celah dinding.
Rekaman itu akan dijadikan bukti bagi dirinya untuk melaporkan NK.
Baca juga: Kronologi Pria di Sumsel Rudapaksa Keponakannya hingga Hamil, Bernafsu saat Lihat Korban Mandi
Kata Polisi
Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono membenarkan kejadian itu terjadi di rumah pelaku di Kecamatan Singgahan.
NK sudah menikah dua kali.
Keduanya kini telah meninggal dunia.
Sedangkan korban adalah anak dari hasil pernikahan pertama pelaku.
"Korban ini anak kandungnya, tinggal di Kecamatan Senori bersama neneknya karena ibunya meninggal," ujar Ruruh pada Jumat (30/10/2020).
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian, sprei, dan rekaman video,
Sedangkan, NK terjerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun. (TribunWow.com/Mariah Gipty)
Artikel ini diolah dari Surya.co.id dengan judul Video Mesum Ayah dan Putri Kandung di Tuban Direkam Tetangga dari Celah Dinding Rumah di Singgahan dan Di Tuban Ayah Inces dengan Putrinya, di Manado Ibu Ajak Anak Kandungnya Hubungan Badan, Wis Angel