Terkini Daerah

Curiga Dengar Suara Rintihan Anak Kecil, Warga Pergoki Siswi SD Dirudapaksa Ayah Kandungnya

Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi siswi SD. Seorang siswi SD di OKU dipaksa melakukan hubungan suami istri oleh ayahnya sendiri.

TRIBUNWOW.COM - Sejak tahun 2019 hingga tahun 2020 ini, seorang ayah berinisial HS (27) sudah empat kali memaksa anaknya yang masih berusia sembilan tahun untuk melakukan hubungan suami istri.

Aksi rudapaksa tersebut diketahui terjadi di wilayah Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan.

Kasus terbongkar ketika pada suatu saat, korban merintih dan menangis saat tengah dirudapaksa oleh ayahnya sendiri.

Tersangka HS (27), tersangka rudapaksa terhadap putri kandungnya, diamankan di Mapolres OKU Selatan, Selasa (27/10/2020). (SRIPOKU.COM/ALAN NOPRIANSYAH)

Baca juga: Lihat Istri Berkirim Pesan dengan Pria Lain, Ayah Rudapaksa Anak Kandungnya Lampiaskan Rasa Cemburu

Dikutip dari SRIPOKU.com, Selasa (27/10/2020), korban diketahui masih duduk di kelas 3 sekolah dasar (SD).

Ketika korban merintih dan menangis, tetangga yang bertempat tinggal di sekitar pelaku kebetulan mendengar.

Mendengar suara yang tidak lazim itu, tetangga berinisiatif mengintip ke dalam rumah pelaku lewat bilik rumah.

Kecurigaan itu ternyata betul terjadi, tetangga pelaku sempat melihat HS merudapaksa korban yang masih di bawah umur itu.

Warga lalu merekam kejadian tersebut untuk kemudian dijadikan barang bukti.

Emosi melihat kelakuan bejat pelaku, warga langsung mendatangi pelaku, mendobrak pintu rumah pelaku, dan menghajar HS.

Sang anak sendiri mengaku sempat diancam oleh pelaku.

Ibu korban sekaligus istri pelaku yang tidak menyangka akan kelakuan bejat suaminya, langsung melaporkan HS kepada kepala desa sebelum kemudian diserahkan ke pihak kepolisian.

Ketika ditanyai oleh awak media saat berada di Polres OKU Selatan, pelaku mengaku sadar penuh ketika merudapaksa anak kandungnya sendiri.

Kasatreskrim Polres OKU Selatan AKP Apromico mengkonfirmasi bahwa pelaku memang melakukan aksinya karena rasa cemburu.

"Kita telah mengamankan satu orang tersangka HS atas pencabulan di bawah umur oleh ayah kandung terhadap anaknya didasari karena motif cemburu," ujar AKP Apromico kepada Sripoku.com, Selasa (27/10/2020).

Di sisi lain, Hamkah, paman korban yang merupakan keluarga dari pihak ibu korban meminta supaya HS dihukum mati.

Hamkah mengaku ikut terpukul melihat keponakannya dirudapaksa oleh HS.

"Kalau bisa hukum mati saja," ujarnya.

Baca juga: 5 Fakta Pria di Padang Tega Rudapaksa Adik Ipar, Pelaku Ternyata Sering Intip Korban Mandi

4 kali dan Saya Sadar

Pelaku mengaku melakukan aksinya atas dasar rasa cemburu.

Kini pelaku telah berada di Mapolres OKU Selatan.

HS mengaku awalnya melihat istrinya berkirim pesan kepada pria lain.

Baca juga: Pukuli Kepala Yulia Pakai Linggis Lalu Bakar Jasad Korban, Pelaku Waras dan Sadar saat Beraksi

Aksi istrinya itu menyulut rasa cemburunya.

HS lalu membalas rasa cemburu tersebut dengan cara merudapaksa putrinya yang masih berusia sembilan tahun.

Korban yang masih duduk di bangku kelas 3 sekolah dasar (SD) tersebut, diketahui sudah empat kali dirudapaksa oleh ayah kandungnya sendiri.

Pelaku mengatakan, aksinya ia lakukan sejak tahun 2019 hingga tahun 2020.

Ketika sang istri tak berada di rumah, pelaku memanfaatkan waktu tersebut untuk menggagahi putri sulungnya itu.

"Empat kali dan saya sadar saat melakukannya," ucap HS, Selasa (27/10/2020) di ruangan Satreskrim Polres OKU Selatan.

Atas perbuatannya itu, kini pelaku dijerat Pasal 88 Ayat (1,2 dan 3) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (TribunWow.com/Anung)

Artikel ini diolah dari sripoku.com dengan judul Rintih Tangis Terdengar Tetangga, Warga Gerebek Ayah Sedang Rudapaksa Putri Kandung Berusia 9 Tahun dan Cemburu dengan Istri, Suami Ini Tega Meniduri Anak Kandung, Kedoknya Dibongkar Tetangga