Terkini Nasional
Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu untuk Karyawan Termin II akan Segera Cair, Simak Jadwalnya
Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji untuk karyawan termin II akan segera disalurkan.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji untuk karyawan termin II akan segera disalurkan.
Subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu gelombang kedua untuk karyawan swasta dengan upah di bawah Rp 5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan rencananya disalurkan mulai awal November 2020.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengungkapkan, pencairan subsidi gaji gelombang 2 akan segera dilakukan oleh pemerintah dalam waktu dekat ini.
"Ditargetkan minggu pertama November 2020 (mulai ditransfer)," kata Menaker melalui akun Youtube BNPB Indonesia, Selasa (27/10/2020), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Politisi Nekat Sayat Pergelangan Tangan saat Sidang Parlemen sebagai Bentuk Protes pada PM Thailand
Ida menjelaskan, bantuan subsidi gaji kepada 12,4 juta pekerja swasta yang telah tervalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan ini dibagi dalam dua tahap penyaluran.
Termin pertama, yakni bulan September-Oktober, disalurkan subsidi gaji sebesar Rp 1,2 juta.
Selanjutnya termin kedua, disalurkan subsidi gaji untuk bulan November dan Desember dengan nominal yang sama sehingga total selama 4 bulan sebesar Rp 2,4 juta.
Sementara itu, berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) per 23 Oktober 2020, penyaluran subsidi gaji atau upah secara total telah mencapai 98,30 persen atau setara 12,19 juta pekerja yang telah menerimanya.
Baca juga: Produk Prancis Diboikot karena Macron Dinilai Hina Islam, Prancis Minta Seruan Segera Dihentikan
Rincian untuk penyaluran subsidi gaji termin pertama, tahap I mencapai 99,43 persen, tahap II 99,38 persen, tahap III 99,32 persen, tahap IV 95,04 persen, dan tahap V mencapai 97,39 persen.
"Saya akan memberikan update mengenai subsidi gaji atau upah."
"Realisasi penyaluran termin I bantuan subsidi gaji atau upah per 23 Oktober 2020, telah mencapai 12.192.927 orang pekerja."
"Kalau dipersentase sudah mencapai 98,30 persen atau senilai Rp 14,6 triliun," ujarnya.
Bantuan subsidi gaji/upah sebesar Rp 600 ribu diberikan selama empat bulan, sehingga secara total penerima akan mendapat Rp 2,4 juta per orang.
Bantuan ini disalurkan dalam dua termin masing-masing sejumlah Rp 1,2 juta.
Baca juga: Gerebek Sabung Ayam Ilegal, Satu Polisi Tewas Terkena Serangan Taji dari Ayam Jago
Syarat Dapat Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu