Terkini Nasional

Gus Nur Ditangkap saat Bekam, Pintu Diketuk Tengah Malam, Anak: Bawa 5 Mobil dan 30 Orang

Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Slamet Riyadi menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur pada sidang putusan, Kamis (24/10). Gus Nur dianggap terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang juncto pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE. Menanggapi putusan itu terdakwa mengaku banding sedangkan Jaksa pikir-pikir.

TRIBUNWOW.COM - Penceramah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ditangkap Polisi pada Sabtu (24/10/2020).

Berdasarkan keterangan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Gus Nur ditangkap di rumahnya di Malang, Jawa Timur.

"Dini hari tadi Sabtu 24 Oktober 2020 pukul 00.18 WIB di rumahnya Sawojajar, Kecamatan Pakis, Malang," kata Awi kepada wartawan, Sabtu (24/10/2020) dikutip dari Kompas.com.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Slamet Riyadi menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur pada sidang putusan, Kamis (24/10). Gus Nur dianggap terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang juncto pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE. Menanggapi putusan itu terdakwa mengaku banding sedangkan Jaksa pikir-pikir. (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

 

Baca juga: Kata Polisi soal Penangkapan Gus Nur, Sebut karena Laporan dari NU Pusat dan Wilayah

Awi mengatakan kini Gus Nur sudah berstatus tersangka.

"Iya sudah jadi tersangka," katanya.

Gus Nur sendiri dilaporkan Aliansi Santri Jember ke Polres Jember pada Senin (19/20/2020).

Gus Nur dilaporkan karena diduga menghuna NU saat wawancara dengan Refly Harun.

“Kami melaporkan atas komentarnya di media sosial YouTube saat acara bersama Saudara Refly Harun,” kata Ketua Dewan Pembina GP Ansor Jember Ayub Junaidi.

Pernyataan yang dinilai menghina adalah saat Gus Nur mengumpamakan NU sebagai bus umum yang sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya ugal-ugalan, dan isi busnya adalah PKI, liberal, dan sekuler.

Detik-detik Penangkapan

Anak Gus Nur, Muhammad Munjiat (21) menceritakan kronologi penangkapan.

Sekitar pukul 23.00 WIB Gus Nur baru saja tiba setelah mengisi ceramah.

Gus Nur lalu beristirahat sambil dibekam.

Saat sedang dibekam sekitar pukul 00.00 WIB, ada yang mengetuk pintu pagar rumah Gus Nur.

"Akhirnya saya keluar untuk melihat siapa orang yang mengetuk pintu pagar tersebut."

"Ternyata di luar, terdapat sebanyak lima mobil dan 30 orang."

"Pria yang mengetuk pintu pagar itu kemudian mengaku berasal dari Bareskrim Mabes Polri Jakarta," jelas Munjiat dikutip dari Tribun Jatim.

Munjiat sempat mempersilahkan masuk dan duduk pada sjeumlah anggota Kepolisian, namun ditolak.

"Lalu, salah satu dari mereka menunjukkan surat perintah penangkapan dan penggeledahan."

"Mereka langsung memggeledah dan mengambil beberapa barang dari dalam rumah."

"Setelah itu Abi diminta ikut ke Jakarta sambil membawa beberapa stel pakaian ganti," jujurnya.

Gus Nur pun bersikap kooperatif kepada tim dari Bareskrim Mabes Polri.

Gus Nur kemudian dibawa oleh tim tersebut, masuk ke dalam sebuah mobil Toyota Innova berwarna hitam. Dan kemudian langsung dibawa menuju ke Jakarta.

Munjiat mengungkapkan, barang yang diambil merupakan barang elektronik.

"Jadi mereka mengambil 4 hard disk, 1 laptop, 1 memori card 32 GB, 3 ponsel, dan 1 modem Wi-Fi juga dicabut dan dibawa," tambahnya.

Munjiat mengatakan ayahnya sempat menelepon di tengah perjalanan dan mengatakan masih di wilayah Jawa Tengah.

Baca juga: Ulama di Aceh Minta Pemain Game PUBG Dihukum Cambuk di Depan Umum

 

"Tadi siang sekitar pukul 10.00 WIB, Abi menelepon saya memakai HP penyidik. Mengabarkan posisinya masih berada di sekitar Pemalang, Jawa Tengah. Kayaknya mereka jalan darat," pungkasnya.

Sebut Polisi Tidak Sopan

Munjiat juga mengungkapkan, keluarganya menyesalkan proses penangkapan ayahnya.

"Kami merasa action (tindakan) Bareskrim Mabes Polri terlalu berlebihan."

"Di saat waktunya jam istirahat, mereka datang ke rumah kami membawa lima mobil dan 30 orang," ujar Munjiat.

Selain itu dirinya mewakili pihak keluarga, merasa tindakan yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri tidak sopan sama sekali.

"Mereka datang menunjukkan surat, kemudian langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah. Tidak ada sopannya sama sekali," tambahnya.

Di samping itu dirinya juga mengaku, bahwa pihak Bareskrim Mabes Polri sempat melarang pihak keluarga untuk mengambil gambar.

Pada saat proses penangkapan Gus Nur tersebut berlangsung.

"Saat datang, kami langsung merekam mereka. Namun salah seorang anggota Bareskrim Mabes Polri melarang kami untuk meliput dan mengambil gambar. Akhirnya kami pun menuruti perintah tersebut," jelasnya.

Namun melihat banyaknya petugas Bareskrim Mabes Polri yang membawa HP, dan mengambil gambar penangkapan. Akhirnya ia pun memberanikan diri kembali melakukan pengambilan gambar.

"Karena banyak petugas yang membawa HP dan merekam, akhirnya saya pun ikut merekam."

"Dan ternyata petugas tidak ada yang menegur dan melarang saya lagi, saat mengambil gambar."

"Setelah itu rekaman penangkapan, kemudian saya posting di Youtube," tandasnya.(TribunBogor/Sanjaya Ardhi)

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Detik-detik Gus Nur Ditangkap Polisi Saat Sedang Bekam, Anak : Tidak Ada Sopannya Sama Sekali