TRIBUNWOW.COM - Polda Kepulauan Riau menetapkan tiga orang petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Arie Dharmanto mengatakan, ketiga oknum Satpol PP itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merampas uang milik pengemis.
Ketiga pelaku yang ditetapkan tersagka yakni S, R, dan A.
Baca juga: Baru 2 Minggu Istri Tewas Kecelakaan, Pria di Palembang Syok Dikabari Anaknya Tewas Mengambang
“Jadi total yang diamankan ada enam orang dan tiga sudah ditetapkan sebagai pelaku,” kata Arie saat dihubungi, Rabu (21/10/2020).
Untuk tiga orang lainnya yang ikut ditangkap, yakni KS, MR dan JP akan dipulangkan dan hanya dikenakan wajib lapor.
Adapun dari tiga tersangka, dua di antaranya masih pegawai honorer dan satu orang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Tersangka R dan A berstatus pegawai honorer, sedangkan S sudah berstatus ASN,” kata Arie.
Arie mengatakan, dari ketiga tersangka ini, yang lebih sering merampas dan memeras uang pengemis yakni tersangka S.
Hal tersebut juga diketahui dari pengakuan S kepada polisi.
Baca juga: Lupa Disapa Jokowi saat Pidato, Maruf Amin Mengaku Maklum: Orang Lagi Tegang Kan Boleh Lupa
Ketiga tersangka akan dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Sebelumnya, video dugaan pemerasan dan perampasan ini menjadi viral di media sosial.
Video tersebut diunggah akun YouTube Ferry Kesuma pada Senin (19/10/2020).
Dari penelusuran berdasarkan video tersebut, diduga pemerasan dan perampasan tersebut terjadi di sekitar kawasan Baloi, di simpang lampu merah Universitas Internasional Batam (UIB). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Video Viral Uang Pengemis Dirampas, 3 Satpol PP Jadi Tersangka".