UU Cipta Kerja

Beberkan Fakta Ajakan Demo ke Siswa STM, Irjen Argo Yuwono Mengaku Ada di TKP: Saya di Belakangnya

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aparat Kepolisian bersitegang dengan pendemo di kawasan Harmoni, Jakarta, Kamis (8/10/2020). Demonstrasi menolak UU Cipta Kerja berlangsung ricuh.

TRIBUNWOW.COM - Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan fakta demonstrasi menolak omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang berlangsung ricuh.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Selasa (20/10/2020).

Argo menyebutkan ada berbagai ajakan untuk berdemo menolak UU Cipta Kerja kepada para siswa STM melalui media sosial.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan fakta ajakan kepada siswa STM untuk berbuat rusuh pada demo UU Cipta Kerja, Selasa (20/10/2020). (Capture YouTube Kompas TV)

 

Baca juga: Provokator Anak STM di Demo UU Cipta Kerja Ditangkap, Terbukti Posting FB: Minta Bawa Sajam dan Gir

Dua dari tiga tersangka yang mengunggah ajakan ke Facebok telah ditangkap, yakni anak di bawah umur yang berinisial MI dan WH.

Selain di Facebook, ajakan berdemo juga disampaikan sebuah akun Instagram yang dikelola anak di bawah umur berinisial FN.

Argo lalu menunjukkan tangkap layar yang memuat ajakan di media sosial hasil unggahan FN.

"Ini contoh ajakan anak SMK yang diajak melalui media sosial, akhirnya dia naik truk," ungkap Argo Yuwono.

Ia menyebutkan foto itu diambil saat para pendemo tengah naik truk di sekitar Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat.

Argo menyebutkan dirinya menyaksikan sendiri kejadian tersebut saat sejumlah siswa SMK diamankan.

"Kebetulan saya ada di belakangnya, waktu diberhentikan. Saya sempat turun dan sempat melihat ada anak-anak SMK ini," ungkap Kadiv Humas Polri.

Ia lalu menunjukkan gambar lain yang berisi ajakan untuk berdemo.

Baca juga: Sebut Aksi Demo Tolak UU Cipta Kerja Ada Permainan Politik, Ade Armando: Bukan Murni Dilakukan Buruh

"Ada juga tulisan STM Bergerak, Ayolah gabung bersilaturahmi tanggal 20," papar Argo Yuwono.

Selain di media sosial, ajakan juga disebarkan di WhatsApp Grup (WAG) untuk meramaikan demo pada 8-13 Oktober lalu.

Ajakan diunggah kembali oleh admin untuk berdemo pada 20 Oktober.

"Kejadian yang tanggal 8 di-repost untuk membangkitkan semangat di WAG tadi," tutur Argo.

Ia menyebutkan undangan berdemo tersebut juga mengajak peserta berperilaku anarkis.

"Ini semua dari media sosial Facebook, yang pelakunya dua orang anak di bawah umur," ungkap dia.

"Sekarang masih dilakukan pemeriksaan," tambahnya.

Argo menekankan pihak kepolisian akan memproses para tersangka dengan cara yang berbeda, mengingat mereka semua masih di bawah umur.

"Anak-anak ini kita kenakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 (a) ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE," kata Argo.

"Kemudian ada Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Pasal 207 KUHP, ancaman maksimal 10 tahun," terangnya.

Lihat videonya mulai menit 8.00:

Ungkap Isi Postingan Facebook Berisi Provokasi

Dalam kesempatan yang sama, Argo Yuwono merilis sejumlah nama provokator pada demo tolak omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) pada Rabu dan Kamis, 7 sampai 8 Oktober 2020 lalu.

Menurut Argo, provokasi bermula dari ajakan sebuah unggahan di media sosial Facebook (FB).

Polisi lalu menangkap tiga tersangka berinisial MI, WH, dan satu lagi masih dalam pengejaran.

Ketiganya berperan membuat akun Facebook STM Se-Jabodetabek.

Selain itu ada tersangka yang membuat provokasi di Instagram berinisial FN.

"Jadi ada tiga tersangka yang sudah kita amankan dan tidak kita tampilkan karena ini adalah anak-anak STM atau SMK yang di bawah umur," ungkap Irjen Argo Yuwono.

Argo menyebutkan tersangka MI, WH, dan satu rekannya mengunggah ajakan demo disertai kericuhan di Facebook.

"Admin ini mem-posting di Facebook mengundang teman-teman STM atau SMK se-Jabodetabek untuk demo tanggal 8 sampai 13 Oktober di Istana dan DPR RI," papar Argo.

"Tujuan demonya harus rusuh dan ricuh," lanjutnya.

Argo lalu menampilkan tangkap layar dari unggahan Facebook tersebut.

Selain itu, tersangka juga sempat mengunggah ajakan demo lanjutan pada hari ini.

Petugas mengamankan pendemo yang diduga melakukan anarkisme dalam demo Tolak UU Cipta Kerja di Kota Bandung, Kamis (8/10/2020). (KOMPAS.COM/AGIE PERMADI)

 

Baca juga: Arteria Dahlan Siap Bantu SBY soal Tudingan Dalangi Demo, Demokrat: Daripada Repot Diungkap Saja

"Ada juga yang untuk tanggal 20 ini, Buat kawan-kawan ogut tanggal 20 jangan lupa bawa oli supaya polisinya jatuh," kata Argo membacakan unggahan tersebut.

Tidak hanya itu, tersangka memberi saran barang-barang yang harus dibawa saat demo.

"Ada juga ajakan ini, Alat-alat yang akan berguna untuk berjaga-jaga saat turun aksi jika chaos. Ada yang suruh bawa masker, kacamata renang, kemudian ada odol, bawa raket," terang Argo.

Ia menjelaskan tujuan membawa raket adalah untuk melempar balik gas air mata kepada polisi.

Selanjutnya peserta demo juga diminta membawa kantong karet, air mineral, dan sarung tangan.

Argo menyebutkan jumlah pengikut laman Facebook itu mencapai 21,2 ribu.

Tidak hanya itu, tersangka juga mengajak para pengikutnya membawa senjata tajam (sajam).

"Juga ada Bawa barang sajam," ungkap Argo sambil menunjukkan unggahan yang lain.

"Yang di Facebook ajakannya, Dia aparat keamanan negara malah pakai senjata buat ngelukain kita. Besok tanggal 20 jangan diam saja, bawa batu yang tajam," paparnya.

"Kalau bawa sajam takut keciduk, kita bawa batu yang tajam aja. Kaca kek, botol kek, kalau enggak gir motor, lempar biar barbar," tambah Argo. (TribunWow.com/Brigitta)