TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Pidana, Mudzakir menilai perlakuan yang diterima oleh 9 aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang ditangkap itu berlebihan.
Dilansir TribunWow.com, Mudzakir mengatakan bahwa tidak sepantasnya mereka diperlakukan dengan cara diborgol.
Hal itu diungkapkan Mudzakir dalam acara Kabar Petang 'tvOne', Sabtu (17/10/2020).
Baca juga: Singgung UU Cipta Kerja, Gatot Nurmantyo: Catat Semua Rakyat, Saya Keluar dari KAMI jika Jadi Parpol
Baca juga: Yakini Demo Terorganisir, Mantan Kepala BAIS Ungkap Buktinya, Singgung Penangkapan Tokoh KAMI
Seperti yang diketahui ada 9 aktivis KAMI yang diamankan oleh pihak kepolisian buntut dari kerusuhan demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Termasuk di antaranya adalah merupakan para petinggi KAMI, yakni Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat.
Meski begitu, Mudzakir menilai tidak sepantasnya sampai dilakukan pemborgolan.
Karena menurutnya bahwa kasus tersebut bukanlah bentuk dari kejahatan besar dan juga tidak memiliki potensi untuk melarikan diri.
Oleh karenanya, ia justru mempertanyakan tujuan dari penegakan hukum di Tanah Air.
"Tindakan pemborgolan itu ya tergantung sesungguhnya apakah orang itu punya potensi melarikan diri atau tidak," ujar Mudzakir.
"Tapi kalau yang ditangkap itu kalangan intelektual seperti itu diborgol, rasanya hukum ini menjadi berubah," tegasnya.
"Hukum yang semulanya melindungi kepentingan masyarakat dan kepentingan perlindungan hukum kepada semuanya, ini berubah menjadi hukum sebagai ibarat balas dendam," jelas Mudzakir.
"Tindakan mereka itu bukan tindakan kriminal sebagai kejahatan jalanan, atau kejahatan yang berat terhadap kemanusiaan, misalnya pembunuhan dan sebagainya. Ini orang terkait haknya untuk menyampaikan pendapat."
Baca juga: Alasan Kenakan Peci Putih saat Demo 212, Gatot Sebut Kata-katanya Diyakini Buat Jokowi Tersinggung
Dirinya lantas menyinggung soal kebebasan berpendapat di dalam sebuah negara demokrasi, termasuk Indonesia.
"Kalau hak menyampaikan pendapat itu kan ada dua kemungkinan, mungkin pendapatnya melalui suatu proses yang benar, mungkin enggak jadi masalah," ungkap Mudzakir.
"Mungkin juga menjadi masalah kalau orang dasarnya ketidaksukaan terhadap orang yang enggak suka pemerintah mungkin juga dilakukan satu tindakan hukum," jelasnya.
Dalam kasus itu, Mudzakir menilai bahwa kesalahan dalam menyampaikan pendapat tidak semata-mata karena kesalahan pribadi.