TRIBUNWOW.COM - Achmad Husni Yasni tegas membantah dirinya kecanduan obat-obatan terlarang berjenis sabu.
Pria yang merupakan takmir masjid di Lumajang, Jawa Timur itu mengaku memakai sabu demi menghilangkan rasa kantuknya.
Selain sebagai takmir masjid, Achmad sehari-hari juga bekerja sebagai guru ngaji di Dusun Sumberwuluh Tengah, RT 03 RW02 Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Lumajang.
Baca juga: Ini Percakapan Pemerkosa Ibu Muda Setelah Bunuh Anak Korbannya: Kau Ikut Aku, Anak Kau Kita Buang
Dikutip dari YouTube SURYAtv - Indonesian Latest News Videos, Selasa (13/10/2020), Achmad mengaku sudah satu tahun setengah mengonsumsi sabu.
"Ikut-ikutan saja pak," kata Achmad di kantor polisi.
Saat ditanya soal ketergantungan, Achmad membantah ia kecanduan mengonsumsi sabu atau nyabu.
Berdasarkan pengakuannya, Achmad membeli obat-obatan terlarang tersebut bersama teman-temannya.
Total uang yang ia keluarkan untuk membeli barang haram itu mencapai Rp 300 ribu.
Achmad mengaku ia mengonsumsi sabu untuk mengusir rasa kantuknya.
"Biar enggak ngantuk saja," ucapnya.
Achmad mengiyakan bahwa dirinya sehari-hari bekerja sebagai guru ngaji sekaligus takmir masjid.
Bahkan Achmad mengaku sabu yang ia konsumsi tergolong barang haram.
Baca juga: Bebas dari Vonis Seumur Hidup, Samsul Malah Perkosa Ibu Muda dan Bunuh Bocah Kelas 2 SD
Nyabu Sebelum Mengajar Ngaji
Dikutip dari TribunJember.com, Achmad akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian pada, Selasa (13/10/2020).
Achmad ditangkap di rumahnya sendiri, berikut sejumlah barang bukti berupa alat isap yang baru saja digunakan tersangka mengkonsumsi sabu.
Barang bukti itu ditemukan setelah pihak kepolisian menggeledah isi rumah Achmad.
Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari masyarakat setempat.
"Masyarakat itu geram karena dia itu selain takmir juga sebagai guru ngaji anak-anak tapi pakai sabu-sabu," kata Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo, Selasa (13/10/2020).
AKP Ernowo menjelaskan, Achmad mengonsumsi sabu sebelum mengajar murid-muridnya mengaji.
"Sudah 1,5 tahun. Jadi sebelum ngajar ngaji di masuk ke dalam menggunakan sabu itu saja alasannya," jelasnya kepada TribunJatim.com.
Status Achmad dipastikan hanya sebagai pengguna.
Achmad juga telah dipastikan tidak mengajak para muridnya ikut nyabu bersama.
Hanya saja masyarakat tetap khawatir Achmad memberikan pengaruh buruk terhadap lingkungan sekitar.
"Kami selidiki memang benar-benar pengguna bukan pengedar. Dan tidak ada santrinya yang diajak nyabu cuman masyarakat khawatir kalau anak-anak bisa terpengaruh," ucapnya kepada TribunJatim.com.
Achmad kini dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Jo. 127 ayat 1 huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Ayah Perkosa Anak Asuhnya hingga Hamil, Korban Memilih Kabur dengan Alasan Pergi ke Sekolah
Simak video selengkapnya mulai menit awal:
(TribunWow.com/Anung)
Sebagian artikel ini diolah dari Tribunjatim.com dengan judul Berdalih Cegah Ngantuk, Takmir Masjid di Lumajang Ini Suka Kosumsi Sabu-sabu