"Selain itu kewenangan perizinan untuk non perizinan berusaha tetap di pemerintah daerah sehingga tidak ada perubahan bahkan kita melakukan penyederhanaan, melakukan standarisasi jenis dan prosedur berusaha di daerah dan perizinan di daerah diberikan batas waktu, yang penting di sini jadi ada service level of agreement, permohonan perizinan dianggap disetujui bila batas waktu telah terlewati," kata dia lagi.
(TribunWow.com/Mariah Gipty, Kompas.com/Muhammad Idris)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulĀ "Daftar 7 Hoaks yang Dibantah Jokowi di UU Cipta Kerja"