UU Cipta Kerja

Pemerintah Ambil Sikap atas Aksi Demo Penolakan UU Cipta Kerja, Mahfud MD Sampaikan 7 Poin Penting

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyampaikan tujuh poin penting terkait aksi demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, dalam tayangan Youtube Kompas.com, Kamis (8/10/2020),

TRIBUNWOW.COM - Pemerintah akhirnya mengambil langkah untuk menyikapi aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja.

Seperti yang diketahui, aksi puncak unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja terjadi pada Kamis (8/10/2020).

Tak hanya di Jakarta, aksi demo yang mayoritas merupakan para buruh dan pekerja ataupun mahasiswa itu terjadi di seluruh daerah di Indonesia.

Mereka menyasar gedung-gedung pemerintahan di daerah maupun di pusat dengan harapan aspirasinya bisa didengarkan.

Aparat Kepolisian bersitegang dengan pendemo di kawasan Harmoni, Jakarta, Kamis (8/10/2020). Demonstrasi menolak UU Cipta Kerja berlangsung ricuh. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Dua Fraksi DPR Tolak UU Cipta Kerja, Aria Bima: Drama Politik Gaya PKS dan Demokrat Ini Sudah Basi

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyampaikan tujuh poin penting.

Dilansir TribunWow.com dalam tayangan Youtube Kompas.com, Kamis (8/10/2020), Mahfud MD sebelumnya kembali mengingatkan sekaligus menegaskan bahwa UU Cipta Kerja tidak bertujuan untuk mensengsarakan rakyat.

Ataupun juga ada keberpihakan kepada para pengusaha.

Demi ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat pemerintah menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. UU Cipta Kerja dibentuk justru untuk melaksanakan tugas pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja yang semakin banyak, perlilndungan terhadap buruh, penyederhanaan birokrasi dan kemudahaan berusaha serta untuk melakuakan pemberantasn korupsi dan pungli dan pencegahan tindak pidana korupsi lainnya.

2. Pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi, terkait dengan UU Cipta Kerja sepanjang semua itu dilakukan dengan damai, menghormati hak-hak warga yang lain dan tidak mengganggu ketertiban umum.

3. Pemerintah menyayangkan adanya aksi anarkis yang dilakukan massa di tempat tertentu dengan merusak fasilitas umum, membakar, melukai petugas dan juga menjarah. Tidakan itu jelas merupakan kriminal yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan.

Baca juga: M Qodari Sebut Hal Biasa Demokrat dan PKS Walk Out Tolak UU Cipta Kerja: Coba Misal Golkar atau PKB

4. Tidakan merusak bangunan fasilitas umum dan serangan secara fisik terhadap aparat dan warga masyarakat merupakan tindakan yang tidak sensitif atas kondisi yang dialami oleh rakyat yang sedang berjuang melawan pandemi Covid-19 dan juga kondisi ekonomi yang sedang sulit.

5. Untuk itu demi ketertiban dan keamanan, maka pemerintah akan bersikap tegas atas aksi anarkis yang justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan dalam masyarkat.

6. Selain demonstasi dengan tertib dan tidak melanggar hukum ketidak puasan atas UU tersebut bisa ditempuh dengan cara yang sesuai dengan konstitusi yaitu, dengan menyalurkannya dalam proses pembuatan Peraturan Pemerintah, Perpres, Permen, Perkada sebagai delegasi perudang-undangan. Bahkan bisa diajukan melalui mekanisme judicial review atau uji materiil ke Mahkamah Konstitusi.

7. Sekali lagi pemerintah akan bersikap tegas dan melakuakan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi anarkis yang sudah berbentu tindakan krimnal.

Simak videonya mulai menit ke- 5.55

Sikap Ridwan Kamil, Ganjar dan Anies

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak lantas diam menyaksikan aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Sebagai seorang kepala daerah, Ridwan Kamil, Ganjar Pranowo, hingga Anies Baswedan tentu memiliki peran dan tanggung jawab atas aksi demo di daerahnya masing-masing.

Dikutip TribunWow.com dari unggahan akun Instagram pribadinya, @ridwankamil, Kamis (8/10/2020), Ridwan Kamil turun langsung ke lapangan, tepatnya di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat.

Pertama, Ridwan Kamil berharap kepada para pendemo untuk tetap bisa kondusif, serta bisa menjaga keamanan dan keselamatan.

Ridwan Kamil berpesan supaya tidak ada yang anarkis ataupun sampai merusak fasilitas umum.

Mantan Wali Kota Bandung itu mengaku sudah mendengar aspirasi yang disampaikan dan diperjuangkan oleh kaum buruh.

Oleh karenanya, pihaknya mengatakan sudah memberikan rekomendasi bagi demonstran untuk bisa diteruskan aspirasinya kepada pihak yang dituju, dalam hal ini adalah DPR dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ridwan Kamil mengaku akan memberikan surat kepada DPR dan Jokowi yang ditanda tangani langsung olehnya.

Baca juga: Di Mata Najwa, Haris Azhar Cecar Baleg soal UU Cipta Kerja: Dia Berlindung di Balik Wajah Jokowi

"Tadi saya sudah mendengarkan aspirasi yang menyampaikan poin-poin ketidakadilan yang ada di pasal-pasal Undang-undang Omnibus Law," ujar Ridwan Kamil di hadapan demonstran.

"Dan dirasakan pengesahannya terlalu cepat untuk sebuah undang-undang yang begitu kompleks dan begitu besar."

"Rekomendasi dari perwakilan buruh agar pemerintah Provinsi Jawa Barat mengirimkan surat kepada DPR dan Pak Presiden yang isinya menyampaikan aspirasi dari buruh untuk menolak Undang-undang Omnibus Law," jelasnya.

Dikatakannya bahwa selain menolak produk hukum yang dinilai merugikan buruh dan justru berpihak pada pengusaha, pendemo juga meminta kepada pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undan-undang (Perppu).

"Yang kedua meminta kepada Bapak Presiden untuk minmal kenerbitkan Perppu karena proses undang-undang ini masih ada 30 hari untuk direvisi," kata Ridwan Kamil.

"Dua duanya sudah saya tanda tangai dan akan dibacakan oleh perwakilan buruh besok pagi (hari ini)," terangnya.

"Dan saya titip, Siapkan suarakan apapun tapi jaga ketertiban dan jangan merusak fasilitas umum, setuju?," tegasnya.

 

Ganjar Pranowo

Sementara itu Ganjar Pranowo juga menunjukkan aksinya di tengah penolakan UU Cipta Kerja di Jawa Tengah.

Aksi demo di Semarang terjadi di Gedung DPRD Jateng, Rabu (7/10/2020) hingga memaksa masuk ke area dalam.

Berbeda dengan Ridwan Kamil yang menemui langsung para buruh yang sedang berunjuk rasa, Ganjar mempunyai caranya tersendiri.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Ganjar justru menemui pelaku demo yang diamankan oleh pihak kepolisian di Mapolresta Semarang.

Baca juga: Dikritik Haris Azhar, Ketua Baleg Balas Debat soal UU Cipta Kerja: Haris Ini, Asal Dia Benar saja

Dalam kesempatan itu, Ganjar sempat menanyakan alasan ikut berunjuk rasa hingga bersikap anarkis.

Buruh yang diamankan tersebut rupanya merasa takut dampak dari UU Cipta Kerja, di antaranya takut tidak mendapatkan pesangon ketika diputus hubungan kerjanya (PHK).

Namun dirinya merasa prihatin lantaran terdapat pelajar yang juga ikut berdemo menolak UU Cipta Kerja.

Ganjar menilai belum sepantasnya para pelajar ikut memperjuangkan apa yang sebenarnya bukan haknya.

Baca juga: Dikritik Haris Azhar, Ketua Baleg Balas Debat soal UU Cipta Kerja: Haris Ini, Asal Dia Benar saja

"Ini anak-anak kita lebih baik kan diedukasi secara benar karena SMA/SMK ini kan tanggung jawab saya, tanggung jawab provinsi sehingga kalau anak-anak itu sebenarnya kita bisa memberikan fasilitas," ujar Ganjar, Rabu (7/10/2020) malam.

Dari awal Ganjar mengaku sudah berpesan kepada pemerintah untuk memikirkan kembali atas dampak dari pengesahan UU Cipta Kerja.

Selain itu, masyarakat, khususnya para buruh, juga diyakini membutuhkan penjelasan yang baik atas poin-poin di dalam UU Cipta Kerja.

Apalagi disahkannya di tengah pandemi Covid-19, sedangkan UU Cipta Kerja sendiri dinilai tidak terlalu urgent.

Menurutnya, dampaknya sudah begitu besar, selain terjadinya kerusakan fasilitas umum di mana-mana, tetapi juga berpotensi menjadi kluster penyebaran Covid-19.

"Maka saya sampaikan dari awal itu, kalau kemudian ada warga yang tak setuju coba komunikasi," kata Ganjar.

"Kalau kemudian masih tetap tidak bisa, ya 'judicial review' saja, kan semuanya jadi tertib. Kalau kemudian merusak dan kemudian memancing dan ada anak-anak saya anak SMA kan kasihan," sambungnya.

Baca juga: Ridwan Kamil Minta Pendapat Warganet soal UU Cipta Kerja, Annisa Pohan: Sehat Kang?

Anies Baswedan

Tidak ketinggalan dari Ridwan Kamil dan Ganjar Pranowo, Gubernur DKI Anies Baswedan pun turun ke lokasi demo.

Anies Baswedan menemui pengunjuk rasa yang ada di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2020), seperti yang dikutip dari KompasTV.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan temui massa aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2020) malam. (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

Berdiri di tengah kerumunan, Anies Baswedan memastikan tidak melarang atau menyalahkan para pendemo.

Karena diakui hal itu merupakan hak dan kebebasan untuk menyampaikan pendapat.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu hanya berharap demo dilakukan secara tertib dan tidak anarkis, apalagi sampai merusak dan membakar fasilitas-fasilitas yang ada.

"Saya ingin kepada semua memastikan hak itu terjaga. Hak itu tidak hilang karena itu negeri kita yang merdeka. Saya ingin sampaikan bahwa apa yang tadi jadi aspriasi besok kita akan teruskan aspirasi itu disampaikan," kata dia dikutip dari Kompas.com.

Menurut Anies, aspirasi tersebut akan disampaikan Jumat (9/10/2020) esok hari dalam sebuah pertemuan.

Kepada para pemdemo, Anies mengatakan siap untuk meneruskan aspirasi penolakan UU Cipta Kerja ke pemerintah pusat.

"Besok akan kita lakukan pertemuan itu. Jadi apa yang tadi disampaikan besok akan diteruskan dan teman-teman sekalian ingatlah bahwa yang namanya menegakkan keadilan kewajiban kita semua dan anda semua sedang menegakan keadilan," katanya. (TribunWow/Elfan)

Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul 'Ganjar Temui Demonstran yang Ditangkap Polisi' dan 'Anies Temui Massa Penolak UU Cipta Kerja, Janji Sampaikan ke Pemerintah Pusat.