UU Cipta Kerja

Jokowi: Jika Masih Tidak Puas terhadap UU Cipta Kerja, Silakan Ajukan Uji Materi Lewat MK

Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk yang pertama kalinya tampil untuk memberikan pidato internasional dalam Sidang Majelis Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Rabu (23/9/2020).

TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait ramainya penolakan masyarakat atas Undang-Undang Cipta Kerja.

Dalam keterangan persnya, Jokowi mempersilakan pihak manapun untuk mengajukan uji materi atau judicial review kepada Mahkamah Konstitusi (MK) bagi yang tidak puas atas UU Cipta Kerja.

“Jika masih ada ketidakpuasan terhadap UU Ciptaker ini silakan mengajukan uji materi atau judicial review melalui Mahkamah Konstitusi,” kata Jokowi dalam keterangan pers dari Istana Kepresidenan Bogor, Jumat.

Baca juga: Angkat Bicara soal Demo, Jokowi Anggap Pengunjuk Rasa Tak Pahami UU Cipta Kerja: Banyak Hoaks

Baca juga: Sebut PP dan Perpres atas UU Cipta Kerja Selesai 3 Bulan, Jokowi: Kami Terbuka Usulan Masyarakat

 

Presiden RI Joko Widodo memberikan Keterangan Pers Presiden RI Terkait Undang-Undang Cipta Kerja, Istana Bogor, 9 Oktober 2020. (YouTube Sekretariat Presiden)

 

Kepala Negara menegaskan bahwa sistem ketatanegaraan di negeri ini memang menggariskan seperti itu.

Jika masih ada yang merasa tidak puas dan menolak UU tersebut disarankan untuk melalui jalur uji materi ke MK.

“Jadi kalau masih ada yang tidak puas dan menolak silakan ke MK,” katanya.

Presiden mengatakan ia telah memimpin rapat terbatas secara virtual pada Jumat (9/10/2020) dengan jajarannya termasuk para menteri dan gubernur untuk membahas tentang UU Ciptaker yang mendatangkan polemik di kalangan masyarakat setelah disahkan.

Ia mencatat setidaknya terdapat 11 klaster dalam UU tersebut yang secara umum bertujuan untuk mempercepat transformasi ekonomi.

Baca juga: Ida Fauziyah Ungkap Perintah dari Jokowi setelah UU Cipta Kerja Disahkan, Apa Rencana sang Presiden?

Baca juga: Apakah Perusahaan Jadi Mudah PHK Karyawan karena UU Cipta Kerja? Ini Jawaban Jokowi

UU itu di antaranya mengatur urusan penyederhanaan perizinan, investasi ketenagakerjaan, pengadaan lahan kemudahan berusaha riset dan inovasi administrasi, kemudahan dan perlindungan UMKM, investasi dan proyek pemerintah, serta urusan kawasan ekonomi.

Presiden menegaskan bahwa Indonesia membutuhkan UU Cipta Kerja untuk membuka peluang lapangan kerja yang lebih luas. (*)

Artikel ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul Presiden Jokowi persilakan uji materi jika tidak puas atas UU Ciptaker