TRIBUNWOW.COM - 26 mahasiswa terluka akibat buntut dari kerusuhan demonstrasi mahasiswa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad (Pandra) pun turut angkat bicara.
Dirinya menuturkan, berdasarkan data kepolisian, jumlah mahasiswa yang terluka setelah bentrok dengan polisi mencapai 26 orang.
"Sebanyak 20 orang sudah diperbolehkan pulang, sedangkan enam orang masih dalam perawatan," kata Pandra di kompleks gedung DPRD Lampung, Rabu (7/10/2020) malam.
Baca juga: Tolak UU Cipta Kerja, 7.000 Buruh Gelar Demonstrasi di Pulogadung: Kami Hanya Ingin Didengar
Informasi ini, kata Pandra, sekaligus mengklarifikasi hoaks yang menyebutkan ada mahasiswa yang meninggal dunia pasca-bentrok saat demonstrasi menolak omnibus law itu.
Pandra menyayangkan ada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi dengan menyebar hoaks tentang salah satu demonstran meninggal dunia, sehingga kabar itu membuat kisruh suasana.
"Tidak ada yang meninggal, tapi 26 mahasiswa terluka dan sudah dirawat di beberapa rumah sakit di Bandar Lampung," kata Pandra.
Selain itu, Pandra menambahkan, kepolisian juga menahan sekitar 11 orang yang diduga menjadi provokator sehingga menyebabkan demonstrasi berakhir rusuh.
"11 orang diamankan oleh aparat Polresta Bandar Lampung," kata Pandra.
Baca juga: BEM SI Diagendakan Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja, Titik Pusat di Istana Negara
Diberitakan sebelumnya, demonstrasi mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Lampung Memanggil di depan gedung DPRD Lampung pada Rabu (7/10/2020) berakhir ricuh.
Kerusuhan terjadi saat massa meminta seluruh anggota dewan untuk hadir dalam aksi tersebut.
Akibat kerusuhan itu, kaca pintu gedung DPRD Lampung di lantai satu dan dasar pecah dan sejumlah fasilitas umum rusak.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buntut Rusuh Demo Tolak Omnibus Law di Lampung, 26 Mahasiswa Terluka"