UU Cipta Kerja

Deretan Video Viral Demo Tolak UU Cipta Kerja, #STMMelawan dan #MahasiswaBergerak Jadi Trending

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto aksi menolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) di Bekasi yang berujung ricuh, Rabu (7/10/2020).

TRIBUNWOW.COM - Aksi mahasiswa kembali terjadi sebagai bentuk penolakan terhadap Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Dilansir TribunWow.com, mahasiswa di berbagai kota turun ke jalan dan menyuarakan aspirasi mereka.

Diketahui UU Cipta Kerja menuai protes dari berbagai kalangan karena dinilai ada banyak pasal yang akan merugikan hak-hak pekerja.

Selain itu, pembahasan undang-undang yang bersifat omnibus law ini dianggap tengah 'dikebut' oleh DPR RI selama masa pandemi.

Massa buruh melakukan aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020). (Tribunnews/JEPRIMA)

Akibatnya buruh, mahasiswa, dan siswa STM kembali turun ke jalan untuk menyatakan penolakan.

Tagar #STMMelawan dan #MahasiswaBergerak bahkan menjadi trending di Twitter, disertai tagar #MosiTidakPercayaDPRRI dan #GugatUUCiptaKerja.

Sampai Rabu (7/10/2020) malam, tagar-tagar tersebut masuk dalam jajaran trending topic di Twitter.

Sejumlah video aksi mahasiswa lalu menjadi viral di media sosial, layaknya seruan menolak Revisi Undang-undang KPK pada September 2019 lalu.

Berikut suasana demonstrasi mahasiswa di sejumlah wilayah yang menjadi viral di Twitter.

1. Unjuk Rasa Berujung Kericuhan di Bekasi

Dalam video yang diunggah akun Twitter @rafiezidnii, tampak terjadi bentrokan antara demonstran dengan polisi.

Di satu sisi terlihat para mahasiswa mengenakan jas almamater berwarna biru, sedangkan di sisi lain polisi mengenakan pakaian lengkap dengan shield.

Saat terjadi bentrokan, massa berupaya mundur, tetapi seorang demonstran tertinggal.

Sejumlah polisi langsung menarik keran demonstran tersebut dan memukulinya.

"Mahasiswa hanya menahan arus dari polisi yang menghadang bergerak kedepan, dan tidak ada sedikit pun indikasi kekerasan terhadap kepolisian yang dilakukan oleh para mahasiswa, buat yang sedang aksi hati hati penculikan seperti ini," tulis @rafiezidnii.

2. Demonstrasi di Semarang

Kolase foto aksi menolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) di Semarang, Rabu (7/10/2020). (Capture Twitter @persatuanburuh)

Buruh dan mahasiswa juga melakukan perlawanan di Semarang.

Hal itu tampak dalam video yang diunggah akun @persatuanburuh.

Dalam tayangan tersebut, tampak massa berusaha mendobrak pagar besi yang dijaga polisi.

Sementara itu polisi berjaga di sisi dalam pagar.

Suara penuh teriakan demonstran terdengar sepanjang aksi unjuk rasa.

"Di Semarang, buruh dan mahasiswa berhasil merangsek melawan," tulis akun @persatuanburuh.

3. Konvoi di Banten

Kolase foto konvoi di Banten menolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), Rabu (7/10/2020). (Capture Twitter @Lini_ZQ)

Aliansi Buruh Banten Bersatu turut menyuarakan aspirasi mereka di jalanan.

Massa melakukan konvoi di jalan.

Tampak seorang orator berdiri di atas mobil pikap yang telah dipasang pelantang.

Terdengar suara orator tersebut menyerukan keberatan atas regulasi pengupahan buruh yang diatur dalam UU Cipta Kerja.

4. Korban Luka saat Demonstrasi di Tarakan

Kolase foto demonstrasi di Tarakan menolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), Rabu (7/10/2020). (Capture Twitter @renaldirian_)

Unjuk rasa juga dilakukan massa di Tarakan, Kalimantan Utara.

Dalam video yang beredar, tampak demonstrasi berujung ricuh.

Polisi menggunakan water canon untuk membubarkan massa.

Dalam video lain yang diunggah @renaldirian_ tampak seorang demonstran mengalami luka yang cukup parah di kepala.

Para pengunjuk rasa yang lain segera berupaya memberikan pertolongan pertama terhadap demonstran tersebut.

KSPI Kecam UU Cipta Kerja

Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Iswan Abdullah kembali menyerukan keberatannya terhadap Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).

Dilansir TribunWow.com, hal itu terungkap dalam tayangan Apa Kabar Indonesia Malam di TvOne, Selasa (6/10/2020).

Diketahui UU Cipta Kerja menuai protes dari berbagai kalangan karena dinilai ada banyak pasal yang akan merugikan hak-hak pekerja.

Baca juga: Luhut Pandjaitan Beri Pesan ke Pimpinan Buruh soal Penolakan UU Cipta Kerja: Pikirkan secara Jernih

Diketahui undang-undang tersebut telah disahkan dengan mayoritas anggota DPR RI memberikan suara setuju.

Iswan lalu mengungkapkan pandangannya terkait penolakan UU Cipta Kerja.

"Ada 10 poin sebenarnya yang menjadi alasan kita, kenapa kita harus menolak Omnibus Law ini, salah satunya masalah pesangon itu," komentar Iswan Abdullah.

Ia juga mengucapkan terima kasih atas dukungan PKS dan Partai Demokrat yang memprotes, bahkan walk-out dari rapat paripurna.

Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Iswan Abdullah kembali menyerukan keberatannya kepada DPR RI terhadap Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker atau Omnibus Law), Selasa (6/10/2020). (Capture YouTube Apa Kabar Indonesia TvOne)

"Saya mau membahas itu, yang pertama saya ucapkan terima kasih kepada PKS dan Demokrat yang dari awal sampai akhir tetap mendukung buruh," ucap Iswan.

Iswan lalu kembali menyoroti DPR dan UU Cipta Kerja.

"Ada dua hal yang saya kritisi dari DPR RI, kecuali dua fraksi tadi itu," singgungnya.

Baca juga: Bahas UU Cipta Kerjas di ILC, Luhut: Jangan Kita Jadi Negara Alien dengan Peraturan yang Aneh-aneh

Ia mengungkit kesepakatan yang pernah dibahas DPR saat mengundang Serikat Pekerja pada Agustus 2020 lalu.

Menurut Iswan, dengan disahkannya UU Cipta Kerja berarti melanggar kesepakatan tersebut.

"Pertama, mereka ini diduga cacat moral dan cacat integritas karena mengkhianati kesepahaman di Hotel Mulia," ungkap Iswan.

"Pada waktu itu ada tiga kesepahaman dengan teman-teman buruh," jelasnya.

Hal kedua yang ia soroti adalah terkait bagaimana DPR tidak memenuhi perlindungan terhadap rakyatnya.

"Kedua adalah perlu ditatar ulang DPR ini biar mereka mengerti esensi substansi apa tujuan negara dimerdekakan," tegas Iswan.

Hal ini sesuai protes yang disampaikan berbagai kalangan buruh, terutama terkait klaster ketenagakerjaan yang dinilai menghapuskan berbagai hak pekerja.

"Bagaimana tidak? Sebuah rancangan undang-undang menabrak perlindungan dan kesejahteraan para buruh di Indonesia," komentarnya.

"Seolah-olah negara kita adalah milik pengusaha sehingga seenaknya Omnibus Law semata-mata untuk kepentingan pengusaha kemudian meniadakan perlindungan dan menurunkan kesehatan para buruh di Indonesia," tambah Iswan. (TribunWow.com/Brigitta)