TRIBUNWOW.COM - Perjalanan panjang dijalani oleh Febi Nur Amelia (29) dalam persidangan melawan Fitriani Manurung, istri seorang Komisaris Besar (Kombes) polisi.
Menjalani sidang sejak awal tahun 2020 lalu, Febi resmi mendapat vonis bebas dari hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Selasa (6/10/2020).
Kisah Febi dimulai ketika ia menagih utang ke Fitriani lewat media sosial Instagram.
Baca juga: Fakta Ibu Kombes Terbukti Utang dan Febi Divonis Bebas, Ini Kronologi Kasusnya
Dikutip dari Tribun-Medan.com, Rabu (7/10/2020), utang Rp 70 juta yang dimiliki oleh Fitriani diketahui belum juga dibayarkan sejak tanggal 12 Desember 2016 silam.
Lewat akun Instagramnya @feby2502, Febi meluapkan kejengkelannya karena Fitriani tak juga membayar utang.
Berikut pesan yang ditulis oleh Febi pada beberapa bulan yang lalu.
"SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR ."
"AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR."
"Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang."
Febi mengaku tindakannya ia lakukan karena Fitriani memblokir seluruh kontak dan medsos miliknya.
Unggahan itu lah yang menyebabkan Febi dituntut oleh pihak Fitriani atas dasar pencemaran nama baik.
Namun di mata hakim, tindakan yang dilakukan oleh Febi pada akhirnya dianggap sebagai upaya untuk menagih utang terhadap Fitriani.
"Menimbang, terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik dari saksi korban Fitriani Manurung, sebab hal itu dilakukan sebagai upaya terdakwa menagih utang yang telah dipinjam oleh Fitriani Manurung," kata Ketua Majelis Hakim Sri Wahyuni di Ruang Cakra 5 PN Medan, Selasa (6/10/2020).
"Karena tidak ada lagi akses untuk menagih utang."
Di samping itu, Fitriani yang akrab disapa Ibu Kombes juga terbukti meminjam utang lewat rekening suaminya atas nama Ilsarudin.
"Menimbang, Fitriani Manurung telah terbukti meminjam uang dari terdakwa Febi Nur Amelia melalui bukti transfer melalui rekening suaminya atas nama Ilsaruddin sebanyak dua kali," ucap hakim membacakan putusannya.
Pertimbangan hakim yang lain adalah bukti chat antara Febi dan Fitriani tentang penagihan utang.
Baca juga: Febi Divonis Bebas atas Kasus Tagih Utang Ibu Kombes, Hakim: Saksi Sendiri yang Berbuat Tak Patut
Pengakuan Aneh Ibu Kombes
Sebelumnya pada bulan Februari 2020 lalu, Fitriani mengaku tidak pernah berutang kepada Febi sebesar Rp 70 juta.
Kendati demikian, ia mengakui ada uang puluhan juta masuk ke rekening sang suami.
"Kamu jujur ya, soalnya sudah disumpah. Kamu ada gak utang sama terdakwa sebesar Rp 70 juta," tanya hakim kepada saksi korban (Fitriani).
"Tidak ada hakim, saya tidak punya utang kepada terdakwa," jawab saksi.
Baca juga: Kronologi Kasus Febi yang Tagih Utang ke Ibu Kombes via Instagram hingga Dituntut 2 Tahun Penjara
Fitriani menyebut suaminya disuruh oleh Febi untuk membelikan sebuah tas mewah.
"Pernah hakim, tapi kata suami saya, suami Febi Nur Amelia nyuruh suami saya untuk belikan tas, mereknya Channel seharga Rp 68 juta dan sudah dibelikan," katanya.
Pengakuan itu justru membuat hakim curiga.
"Bagaimana mungkin seorang Kombes disuruh beli tas. Suami Anda Kombes masak disuruh belikan tas, kan gak mungkin."
"Coba Anda ceritakan bagaimana ceritanya seorang kombes disuruh untuk beli tas," ucap hakim.
Ketika dimintai keterangan secara detail dan jelas, Fitriani berdalih dirinya tidak tahu menahu.
"Saya gak tahu hakim, suami saya hanya bilang ini urusan suami dan suami, jadi saya gak ikut campur," ujar Fitriani Manurung.
"Rasanya aneh, jika ibu gak ikut campur, ibu ditagih utang, tapi ibu bilang gak mau ikut campur," cetus hakim.
Ketika hakim berganti menanyai Febi, Febi tegas membantah pengakuan yang diucapkan oleh Fitriani.
"Saya tidak pernah menerima tas Channel dan juga tidak pernah menyuruh suaminya untuk membelikan tas, hakim," jelas Febi. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini diolah dari tribun-medan.com dengan judul BREAKING NEWS Febi Nur Amelia Divonis Bebas Tagih Utang Istri Kombes, Pingsan di Ruang Sidang dan Senjata Makan Tuan bagi Ibu Kombes: Terdakwa Febi Bebas, Ibu Kombes Terbukti Berutang Rp 70 Juta