TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan memberikan penjelasan terkait Undang-undang Cipta Kerja yang menuai banyak penolakan.
Dilansir TribunWow.com, Luhut memastikan bahwa tujuan dari disahkannya UU Cipta Kerja tidak lain adalah hanya untuk kepentingan rakyat, khususnya pekerja buruh.
Hal itu diungkapkannya dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (6/10/2020).
Baca juga: Tema ILC Diprotes Dianggap Buat Kecewa, Karni Ilyas Klarifikasi Alasannya Tak Bahas UU Cipta Kerja
Dikatakannya bahwa prinsip itulah yang selalu ditekankan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam setiap pengambilan kebijakan, termasuk dalam pembuatan Undang-undang.
Menurutnya, hal itu dilakukan untuk tetap menjaga kepercayaan dari rakyat.
"Jadi kita tidak akan pernah merusak kepercayaan rakyat kita kepada kami dan itu penting dan Presiden berkali-kali menekankan itu," ujar Luhut.
Sementara itu terkait tujuan dari pembuatan Omnibus Law, termasuk di dalamnya adalah UU Cipta Kerja, Luhut mengatakan karena dirasa terlalu banyak peraturan-peraturan yang aneh dan tidak terintegrasi.
Dirinya menambahkan bahwa ide soal Omnibus Law diakui bukan muncul baru-baru ini yang dinilai seperti terkesan buru-buru dalam pengesahannya.
Melainkan, menurunya, memang sudah lama dipikirkan oleh pemerintah, ia mengklaim sudah selama empat tahun memikirkan pemberlakukan tentang Omnibus Law.
"Tapi yang kita lakukan adalah apa yang berlaku umum itu kita buat, sehingga jangan kita jadi negara alien dengan peraturan-peraturan yang aneh-aneh yang tidak terintegrasi antara satu peraturan dengan peraturan lain atau satu undang-undang dengan undang-undang lain," ungkap Luhut.
"Itulah sebabnya lahir Omnibus Law ini. Omnibus Law ini sebenarnya lama, saya katakan dulu Menko Polhukam kami bicara dulu," jelasnya.
Baca juga: Viral Mikrofonnya Dimatikan saat Interupsi soal RUU Cipta Kerja, Demokrat: Ancaman Buruk Demokrasi
Lebih lanjut, Luhut mengungkapkan bahwa menteri yang pertama kali memperkenalkan Omnibus Law adalah Menteri Agraria dan Tata Ruang (ART), Sofyan Djalil yang merupakan petahana.
"Istilah Omnibus Law ini pun keluar daripada Pak Menteri ATR karena beliau yang belajar di Amerika," pungkasnya.
Simak videonya mulai menit ke- 20.53:
Bantah Ada kaitan antara Pengesahan UU Cipta Kerja dengan ILC
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan tidak membenarkan bahwa alasan pengesahan Undang-undang Cipta Kerja dipercepat dengan tujuan untuk menghindari Indonesia Lawyers Club (ILC).
Karena seperti yang diketahui bahwa agenda awal pengesahan UU Cipta Kerja menjadi sebuah Undang-undang akan digelar pada Kamis (8/10/2020).
Namun rupanya pengesahannya dipercepat tiga hari menjadi Senin (5/10/2020), melalui sidang paripurna DPR.
Baca juga: Tema ILC Diprotes Dianggap Buat Kecewa, Karni Ilyas Klarifikasi Alasannya Tak Bahas UU Cipta Kerja
Dilansir TribunWow.com, Luhut mulanya meluruskan pernyataan dari Karni Ilyas yang menyebut bahwa perumusan UU Cipta Kerja dilakukan secara diam-diam dan begitu cepat.
Menurutnya yang terjadi justru sebaliknya, pembuatan UU Cipta Kerja dilakukan secara terbuka dan dalam proses yang cukup panjang.
"Sebenarnya Pak Karni jangan diberitahu diam-diam, tidak pernah diam-diam. Proses ini sudah panjang, saya masih Menko Polhukam pikirannya sudah ada," ujar Luhut.
Selain itu, Luhut juga mengungkapkan alasannya segera mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi sebuah undang-undang.
Ia menilai bahwa selama ini dalam dunia kerja belum ada keseimbangan dan juga kurang kompetitif.
Dirinya lantas memastikan bahwa setiap pembuatan undang-undang tentunya selalu mengutamakan kepentingan rakyat, termasuk dalam UU Cipta Kerja, dalam hal ini adalah para pekerja dan pengusaha.
"Karena kita dianggap satu negara yang tidak kompetitif di kawasan ini. Oleh karena itu kita mencoba melihat keseimbangan, semua berbicara equilibrium," ujar Luhut.
"Tidak ada satu pun pemerintah yang ingin rakyatnya menderita atau buruhnya menderita, dan pengusahanya menderita, tidak," jelas Luhut.
Baca juga: 8 Poin Kelebihan UU Cipta Kerja Versi Pemerintah, Bahas Pekerja Kontrak, Upah hingga Pesangon
Lebih lanjut, Luhut mengatakan bahwa dalam perancangan UU Cipta Kerja tidak hanya dilakukan secara sepihak oleh pemerintah.
Melainkan dikatakannya juga melibatkan banyak pihak, tidak terkecuali dari para buruh itu sendiri.
"Dan tidak betul ini diam-diam, semua diundang, saya bicara dengan Ibu Ida Fauziah, menteri Ketenagakerja, kami diskusi dan saya juga bicara sama beberapa buruh," ungkapnya.
Sementara terkait dimajukannya pengesahan UU Cipta Kerja dari semula tanggal 8 Oktober menjadi 5 Oktober tidak ada maksud-maksud lain.
Apalagi sampai dihubungkan untuk menghindari pembahasan di ILC yang dirasa bisa membuat situasi semakin panas.
"Saya tidak setuju kalau Pak Karni menyampaikan sampai ILC tidak bisa menayangkan, tidak betul itu, sama sekali tidak," kata Luhut.
"Itu diberitahu kok kapan dikerjain, kapan mau diputusin," pungkasnya. (TribunWow/Elfan)